Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Read Time:1 Minute, 24 Second

 

mpn.co.id,Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan atau Sumbangan Masyarakat di wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut diterbitkan pada Senin (14/4/2025) di Bandung, dan ditujukan kepada seluruh bupati, wali kota, camat, lurah, serta kepala desa di seluruh Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Ada beberapa poin penting yang ditekankan, antara lain:

•Penertiban Jalan Umum
Pemerintah daerah diminta untuk menertibkan jalan umum di wilayah masing-masing dari segala bentuk pungutan, sumbangan masyarakat, ataupun aktivitas serupa lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban.

•Pembinaan Masyarakat
Selain penertiban, aparat pemerintahan juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, dengan tujuan:
a. Membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan sekitar.
b. Menumbuhkan pemahaman serta sikap bijak dalam menggalang dana untuk pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

•Solusi Dampak Penertiban
Gubernur menegaskan bahwa dampak dari pelaksanaan penertiban ini akan dicarikan solusinya melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama para bupati dan wali kota.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik demi kenyamanan bersama. Ia juga mengingatkan bahwa ruang publik seperti jalan umum harus digunakan sesuai fungsinya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban atau membahayakan pengguna jalan.

“Kita ingin ruang publik, khususnya jalan umum, benar-benar nyaman, aman, dan tertib untuk seluruh masyarakat. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi, bukan hanya melakukan penertiban,” ujar Dedi dalam keterangan resminya.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan seluruh unsur pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti instruksi tersebut dan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

News Feed