mpn.co.id,Indramayu – Dunia jurnalistik di Kabupaten Indramayu kembali mendapat ujian serius. Empat wartawan media online mendapatkan perlakuan tidak pantas saat melakukan peliputan proyek rehabilitasi jalan desa di Desa Dermayu, Kecamatan Sindang. Bukannya mendapat sambutan terbuka, para jurnalis justru diteriaki dengan kata-kata kasar oleh salah seorang pekerja proyek.
Peristiwa ini dialami oleh rekan jurnalis Tedi (Signal.co.id), Wira Hadiyono (BuserPresisi.com), Adam (JurnalPelita.com), dan Amek (mpn.co.id). Mereka datang untuk melakukan tugas jurnalistik dengan memantau progres pembangunan jalan desa yang dibiayai APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 senilai Rp190.745.000 dengan pelaksana penyedia jasa proyek CV. Fadly Maju Sejahtera.
Amek, salah satu wartawan dari media MPN (merah putih Nusantara) yang menjadi korban, mengaku kecewa dengan perlakuan tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka semata-mata untuk menjalankan tugas kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami hanya ingin melihat progres pekerjaan dan memastikan proyek ini sesuai spesifikasi. Tapi malah dimaki dengan kata-kata, ‘Wartawan tai!’ Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Amek dengan nada tegas.
Upaya untuk melakukan konfirmasi wartawan kepada pihak CV. Fadly Maju Sejahtera pun berakhir buntu, karena pihak kontraktor memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Urip Triandi, Ketua Wartawan Warga Nasional (WWN) Kabupaten Indramayu, mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Wartawan adalah mitra masyarakat dan negara dalam menyampaikan informasi. Tindakan seperti ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi kami. Pihak kontraktor harus segera memberikan klarifikasi resmi,” tegas Urip.
Kasus intimidasi terhadap wartawan bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Hingga berita ini dipublikasikan, CV. Fadly Maju Sejahtera maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden ini.
Insiden ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi. Para wartawan di Indramayu mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
Empat Wartawan Dimaki Saat Liput Proyek Jalan di Indramayu, Ketua WWN: Pelecehan Profesi Ini Harus Diusut!

Read Time:1 Minute, 51 Second