Eks Pengacara Kasus Vina Cirebon Turun Gunung di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Sebut Ada Indikasi Salah Tangkap

Hukum42 Views
Read Time:3 Minute, 2 Second

 

MPN. INDRAMAYU – Sosok pengacara Toni RM, yang sebelumnya dikenal sebagai eks kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016, muncul dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, Toni RM hadir sebagai penasihat hukum bagi dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36).

Usai persidangan, Toni mengungkapkan alasan dirinya bersedia terlibat dalam perkara tersebut. Ia menilai terdapat indikasi salah tangkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Paoman, Indramayu.

“Perlu rekan-rekan ketahui kenapa saya mau masuk dalam perkara ini. Pertama, karena terdakwa Ririn, menurut keterangan terdakwa Priyo yang sudah disampaikan di sidang pertama, tidak terlibat sama sekali dalam pembunuhan satu keluarga di Paoman itu. Dan Priyo juga bukan pelaku utama, dia hanya pelaku yang turut membantu,” ujar Toni kepada wartawan.

Sebut Ada Otak Pelaku Lain

Menurut Toni, Ririn memiliki alibi kuat saat peristiwa berdarah itu terjadi, yakni sekitar pukul 00.00 hingga 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan Priyo di persidangan, Ririn disebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena pergi ke Asrama Penganjang bersama seseorang bernama Joko.

“Ini keterangan valid karena diungkapkan pelaku yang ikut serta di lokasi,” katanya.

Dalam pengakuannya, Priyo menyebut Aman Yani sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Ia diduga dibantu oleh Hadi dan Yoga yang mengeksekusi para korban, serta Joko yang membantu melancarkan rencana pembunuhan.

Toni menjelaskan, awalnya Priyo hanya diminta menemani Aman Yani untuk menagih utang sebesar Rp120 juta kepada korban bernama Budi (45). Namun situasi berubah menjadi tragedi berdarah.

“Priyo di sana bingung karena awalnya hanya diminta menemani nagih utang, ternyata malah terjadi pembunuhan,” ujarnya.

Kronologi Versi Terdakwa

Menurut Toni, korban pertama yang dieksekusi adalah Budi. Priyo disebut menyaksikan langsung ketika Hadi memukul bagian belakang kepala korban menggunakan palu.

Keributan itu kemudian memicu pembunuhan terhadap anggota keluarga lainnya. Ayah korban, H Sahroni (75), yang keluar kamar karena mendengar keributan, turut dibunuh di dalam kamar setelah dikejar Hadi dan Yoga.

Selanjutnya, istri Budi bernama Euis (40) serta anaknya berinisial RK (7) juga menjadi korban yang diduga dihabisi oleh Yoga.

Tragisnya, bayi berusia 8 bulan berinisial B yang menangis setelah kejadian tersebut juga diduga dibunuh. Toni menyebut bayi itu sempat digendong oleh Aman Yani dan kemudian diserahkan kepada Priyo untuk diberi susu sebelum akhirnya diambil Yoga dan dibawa ke kamar mandi.

“Priyo tidak tahu apa yang terjadi di kamar mandi, tapi belakangan diketahui bayi itu juga tewas,” ujarnya.

Soroti Dugaan Intimidasi Penyidik

Selain mempersoalkan kronologi, Toni juga menyoroti proses penyidikan yang menurutnya lebih mengedepankan intimidasi dibanding pembuktian ilmiah.

Ia mengklaim Priyo dan Ririn sempat dipaksa memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengalami kekerasan saat pemeriksaan.

“Menurut keterangan Priyo dan Ririn, mereka tidak bisa menyampaikan yang sebenarnya karena setiap berbicara digebukin dan dianiaya oleh penyidik,” kata Toni.

Tak hanya itu, Toni menilai penyidik mengabaikan sejumlah bukti penting, seperti rekaman CCTV serta jejak digital transaksi keuangan milik korban.

Ia menyebut terdapat rekaman CCTV pada pukul 05.01 WIB yang memperlihatkan seseorang dengan perawakan berbeda dari Priyo maupun Ririn. Sosok tersebut diduga adalah Joko.

Selain itu, Toni juga menyinggung kemungkinan penelusuran aliran dana dari ponsel milik korban Budi yang sempat dikuasai pelaku setelah kejadian.

“Kalau saja ditelusuri di mana pelaku menarik tunai atau mentransfer dana tersebut, bisa saja terungkap siapa pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dugaan salah tangkap dalam perkara tersebut. Ia juga mendesak agar empat nama yang disebut oleh Priyo—yakni Aman Yani, Hadi, Joko, dan Yoga—ditelusuri dan diproses hukum.

“Kita nanti akan buktikan semuanya di sidang pembuktian,” pungkasnya. ( Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *