Dugaan Pungli PTSL Terisi: Miliaran Rupiah Mengalir ke Pihak Ketiga, Siapa Bertanggung Jawab?

Hukum92 Views
Read Time:49 Second

MPN. INDRAMAYU – Dugaan praktik pungutan liar dalam program PTSL di Kecamatan Terisi kian menguat. Rapat resmi yang digelar pemerintah justru berubah menjadi ajang pembongkaran skema penarikan dana yang diduga sistematis.

Fakta mencengangkan muncul: Rp1,709 miliar terkumpul dari 5.070 warga di lima desa. Dana tersebut diduga ditarik oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kejelasan status dalam struktur resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nama oknum berinisial A mencuat setelah warga mengaku dimintai biaya dengan dalih pengurusan sertifikat. Ironisnya, sejumlah kepala desa mengaku tidak menerima aliran dana tersebut, namun tetap menjadi sasaran kemarahan warga.

Camat Terisi menegaskan bahwa pungutan di luar aturan resmi merupakan tindakan ilegal. Namun hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak BPN Kabupaten Indramayu terkait dugaan pencatutan nama institusi.

Sementara pihak yang disebut sebagai mitra kerja berdalih biaya tersebut adalah jasa profesional. Klaim ini justru menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana legalitas pihak ketiga dalam program PTSL?

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab.

(Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *