Mpn. INDRAMAYU – Kegeraman melanda sejumlah wali murid SDN 5 Margadadi. Mereka mempertanyakan kebijakan penggunaan uang kas kelas yang diduga dipakai untuk membiayai berbagai fasilitas sekolah. Para orang tua menilai kebutuhan tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah melalui anggaran resmi, bukan dibebankan kepada iuran wali murid.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan uang kas kelas digunakan untuk pengecatan ruang kelas, pembelian kipas angin, perlengkapan kotak P3K, tempat sampah, hingga kebutuhan penunjang lainnya. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan atas permintaan wali kelas kepada koordinator kelas (korlas).
Kebijakan itu sontak memicu protes. Sejumlah orang tua mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah sebelum uang kas digunakan. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut sekaligus meminta penjelasan mengenai sumber anggaran yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ruang kelas.
«”Kami tidak keberatan membantu sekolah kalau memang sifatnya sukarela dan disepakati bersama. Tapi jangan sampai uang kas yang kami setor dipakai begitu saja untuk kebutuhan sekolah tanpa penjelasan. Kalau memang ada Dana BOS, kenapa orang tua masih harus menanggung fasilitas kelas?” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Persoalan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Para wali murid meminta adanya penjelasan terbuka apakah pengadaan pengecatan ruang kelas, kipas angin, kotak P3K, tempat sampah, dan kebutuhan serupa memang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut para orang tua, keterbukaan sangat penting agar tidak muncul dugaan bahwa beban pembiayaan sekolah dialihkan kepada wali murid melalui mekanisme uang kas kelas.
«”Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja laporannya kepada orang tua. Dengan begitu tidak akan ada prasangka. Yang kami inginkan hanya transparansi dan kejelasan,” kata wali murid lainnya.»
Praktisi hukum Merahputih Lawyers mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta mengevaluasi mekanisme penggunaan uang kas kelas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. ” Hal ini harus tuntas seluruh penggunaan Dana BOS dikelola secara transparan sesuai peraturan yang berlaku” tegasnya
Hingga berita ini disusun, Kepala SDN 5 Margadadi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun berdasarkan informasi yang diterima MPN , kepala sekolah sedang berada di Bandung sehingga belum dapat memberikan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 5 Margadadi, wali kelas, koordinator kelas, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Slamet






