DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal Disahkan

mpnTERPOPULER187 Views
Read Time:1 Minute, 47 Second


‎mpn.co.id JAKARTA, – Desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mendapat respons langsung dari pimpinan DPR RI. Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR menandatangani dokumen komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Audiensi berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, di tengah aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat yang salah satu tuntutan utamanya adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Dari pihak AMPB, salah satu perwakilan yang mengikuti audiensi adalah Supriyono alias Botok.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan bahwa batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset telah menjadi komitmen yang harus dikawal bersama. Dasco menegaskan, RUU tersebut ditargetkan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” ujar Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani pimpinan DPR di hadapan perwakilan massa aksi. Langkah ini menjadi titik penting dalam audiensi karena masyarakat kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk mengawal proses pembahasan regulasi tersebut.

‎Tidak berhenti pada penetapan tenggang waktu, pimpinan DPR juga menyampaikan pernyataan tegas mengenai konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai komitmen.

Dasco menyatakan pimpinan DPR tidak keberatan menanggalkan jabatan apabila target pengesahan pada 15 Desember 2026 gagal dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan DPR dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.

Pernyataan itu sekaligus membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset ke depan menjadi sorotan publik. Masyarakat akan menunggu sejauh mana komitmen tersebut diwujudkan hingga tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

‎Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah disepakati.

Menurut Saan, pengawasan publik penting agar komitmen 15 Desember 2026 benar-benar berjalan sesuai rencana. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap substansi RUU tersebut melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.

“Komitmen ini harus kita kawal bersama,” menjadi garis besar pesan Saan dalam audiensi tersebut.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *