media Sosial bukan Media Mainstream

Read Time:1 Minute, 16 Second

 

Mpn.co.id. Indramayu-Masyarakat harus bisa membedakan, mana media massa arus utama (mainstream). Juga mana media abal-abal serta media sosial (medsos).

Kehadiran media mainstream menjadi ujung tombak menangkal informasi hoax dan ujaran kebencian yang semakin hari marak disebarkan melalui media abal-abal dan medsos, yang terbukti merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers M Dr. H. M. Agung Dharmajaya pada acara Lokakarya yang digelar oleh SMSI Indramayu dalam memperingati HPN 2023 di Aula Hotel Trisula, belum lama ini.

Agung Dharmajaya, mengingatkan kepada pemerintah daerah jangan salah dalam memilih media dalam menyampaikan programnya. Karena kalau sampai salah dalam pemanfaatan media sosial meliputi Facebook, IG dan lainnya itu akan berimplikasi kepada hukum.

Instagram dan jenis medsos lainnya bukan media massa. Tapi adalah media alternatif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

”Apa yang ditulis melalui medsos bukan produk jurnalistik. Ketika berimplikasi pada hukum, bisa dilaporkan ketidak pidana umum,” Jelas Agung hadapan peserta.

Agung  Dharmajaya mengingatkan kepada pemerintah daerah, jangan salah dalam merilis berita dan yang benar adalah media mainstream yang mempunyai badan hukum.yang jelas. Di antaranya media cetak, visual seperti TV dan Radio serta media online yang sudah berbadan hukum.

“Saya mengingatkan IG itu bukan media. Meski namanya seperti media massa. Dan, bisa dilaporkan menggunakan UU ITE kalau isinya tidak benar dan fitnah orang,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada media mainstream yang mempunyai medsos harus berhati_hati karena akan terkena implikasi hukum dengan menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Ihwan

Leave a Reply