Diduga Belum Mengantongi Ijin Usaha, ‎Pabrik Es Batu Kristal di Baleraja Indramayu Disegel.

Hukum, mpnTERKINI381 Views
Read Time:2 Minute, 20 Second

‎mpn.co.id Indramayu, – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan perizinan usaha. Pabrik es batu kristal milik CV Frost Ice Crystal di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, resmi disegel dan dihentikan sementara operasionalnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu pada Jumat (31/7/2026).

Langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Indramayu pada Rabu (29/7/2026). Rapat itu membahas evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usaha sekaligus berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional pabrik.

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan CV Frost Ice Crystal bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, menegaskan penghentian sementara aktivitas produksi dilakukan karena perusahaan belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menegakkan regulasi daerah dan memastikan seluruh iklim usaha di wilayah Indramayu berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Asep.

Ia menambahkan, operasional pabrik hanya dapat kembali dijalankan setelah seluruh dokumen perizinan dasar maupun perizinan berusaha dinyatakan lengkap dan telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Penindakan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Pemkab Indramayu menegaskan bahwa setiap investasi tetap mendapat dukungan selama dilaksanakan secara tertib, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan administrasi, evaluasi terhadap operasional pabrik turut mempertimbangkan aspirasi masyarakat sekitar. Selama beberapa waktu terakhir, warga mengaku merasa terganggu oleh suara mesin produksi yang beroperasi hingga larut malam bahkan menjelang dini hari.

Keluhan mengenai kebisingan itu menjadi salah satu masukan yang diterima pemerintah daerah. Karena itu, penanganan terhadap aktivitas pabrik tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kenyamanan lingkungan permukiman warga.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Suratno, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengantongi perizinan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha.

Perizinan dasar tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ketika pemilik perusahaan sudah menempuh dan menyelesaikan perizinan dasar, maka kami akan bersurat kepada Satpol PP untuk mencabut segel tersebut,” ujar Suratno.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Perwakilan CV Frost Ice Crystal, Warsono, memastikan perusahaan berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai arahan yang diberikan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa penegakan regulasi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kenyamanan dan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan industri. (jojo.S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *