Camat Losarang Angkat Bicara Terkait Bangun Posyandu di Tanah Pribadi Desa Santing

Read Time:1 Minute, 42 Second

Indramayu – mpn.co.id. Camat Losarang, Boy Billy Prima, angkat bicara terkait sorotan publik soal pembangunan gedung Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Jeruk Keprok di Desa Santing yang dibangun di atas lahan milik pribadi Kuwu Hj. Sairoh. Rabu, 18/6/2025.

Saat ditemui di Pendopo Indramayu, Ia menjelaskan bahwa pihak kecamatan sudah mengetahui atas pembangunan Posyandu tersebut, namun meski demikian pihak kecamatan hanya memiliki peran sebagai pembina, pemantau dan evaluator pelaksanaan dana desa, bukan sebagai pihak pengambil keputusan teknis di desa.

“Seluruh penggunaan dana desa itu kewenangannya ada di desa, melalui musyawarah desa. Kecamatan hanya melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan,” ujar Boy Billy Prima.

Ia menjelaskan, dana desa yang digunakan untuk membangun Posyandu tersebut dianggarkan pada tahun 2024 lalu. Hal itu diketahui Saat tim dari kecamatan melakukan monitoring setelah pelaksanaan penggunaan dana desa, pada saat itu ditemukan bahwa pembangunan gedung dilakukan di atas lahan pribadi.

“Saat monitoring, kami menemukan pembangunan posyandu tersebut. Memang dari hasil keterangan Kuwu, lahan itu sebelumnya sudah diniatkan untuk dihibahkan, bahkan sejak suami beliau masih hidup. Hanya saja secara administrasi proses hibahnya belum rampung,” jelasnya.

Dalam hal ini, Boy Billy menegaskan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menilai apakah hal itu benar atau salah secara hukum, namun sebagai Camat, ia wajib melakukan pembinaan dan mencatat setiap temuan administrasi yang tidak sesuai.

“Tugas kami mencatat dan melaporkan. Saya juga sudah konsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta menyampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu. Tindak lanjutnya akan dilakukan oleh instansi terkait sesuai aturan,” sambungnya.

Ia juga menekankan bahwa dari hasil komunikasi dengan pihak desa, tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa. “Ini murni soal administrasi saja, bukan soal korupsi atau penyimpangan anggaran. Karena niatnya pun dari awal untuk dihibahkan ke desa demi kepentingan warga,” ucapnya.

Saat ini, pihak desa tengah memproses administrasi hibah agar lahan tersebut sah menjadi aset desa, sesuai saran dari kecamatan dan DPMD.

Boy Billy berharap permasalahan ini bisa segera selesai sesuai prosedur, mengingat Posyandu tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kalau memang sudah diniatkan untuk dihibahkan, tinggal diproses saja administrasinya, agar ke depannya tidak jadi persoalan,” pungkasnya. ( Amex

Leave a Reply