Panwaslucam Haurgeulis menilai APK Peserta Pemilu Kerap Kali Menyalahi Aturan

Read Time:1 Minute, 56 Second

HAURGEULIS – Memasuki musim penghujan yang beririsan dengan masa pelaksanaan tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta pemilu yang diduga melanggar aturan, mulai terlihat membanjiri wilayah di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

Melihat fakta tersebut, Panwaslu Kecamatan Haurgeulis langsung bergegas memberikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye.

“Tahapan masa kampanye menjadi instrumen penting bagi para peserta pemilu. Tentunya, 75 hari masa kampanye ini adalah kesempatan besar bagi para peserta pemilu dalam bersikap aktif, khususnya partai politik untuk bisa meraup ceruk suara maksimal dari para konstituen. Tetapi, bukan berarti lantas abai terhadap regulasi,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Haurgeulis Ilham Gunawan, Rabu (6/12/2023).

Namun demikian, Ilham menegaskan, para peserta pemilu agar tetap memperhatikan dan bisa mematuhi norma-norma yang ada. Ketentuan-ketentuan secara normatif, menurutnya, harus selalu ditaati, baik perihal pemasangan atau penempelan alat peraga kampanye (APK) maupun kampanye yang bersifat pertemuan.

“Terkait kampanye, secara aturan teknis, saya rasa dalam Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 tahun 2023 sudah cukup jelas, ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh para peserta pemilu. Selain itu, lebih spesifik perihal lokasi pemasangan APK, melalui Peraturan Bupati Indramayu Nomor 86 tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 143 tahun 2023 juga sudah dijelaskan,” kata Ilham saat diwawancarai pada momen konferensi pers yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Haurgeulis.

Menurutnya, selama satu pekan lebih masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 lalu, pihaknya telah melakukan pelaporan secara berkala kepada Bawaslu Kabupaten terkait hasil pengawasan perihal aktivitas kampanye para peserta pemilu, termasuk pemasangan APK para peserta pemilu yang diduga tidak sesuai aturan.

“Sudah kami identifikasi dan inventarisir, perihal kuantitas APK peserta pemilu mana saja yang dinilai telah melanggar. Temuan tersebut kami dapat secara langsung, dibantu juga dari hasil gerilya pengawasan teman-teman PKD di lapangan setiap hari,” terangnya.

Ilham juga menyebutkan, Panwaslu Kecamatan Haurgeulis selama ini selalu mengedepankan upaya persuasif kepada para peserta pemilu sebagai langkah preventif atau pencegahan.

“Upaya mitigasi terus kami lakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami juga sudah imbau melalui pelayangan surat, agar para peserta pemilu mau menertibkan alat peraga kampanyenya secara mandiri dan bisa kooperatif. Balasan terbaik adalah mereka mau mengikuti aturan yang ada,” jelasnya.

Ilham berharap, ketika sinergitas terbentuk antara penyelenggara dan peserta pemilu, mudah-mudahan bisa berdampak positif terhadap hasil dari pesta demokrasi yang tengah berjalan. (Jojo Sutrisno)

Leave a Reply