BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemprov Jabar Ambil Alih Jaminan Kesehatan Warga Miskin Penyakit Kronis

mpnTERPOPULER126 Views
Read Time:1 Minute, 38 Second


‎mpn.co.id Bandung, – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan warga miskin penderita penyakit kronis di wilayahnya tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Kepastian ini diberikan menyusul temuan sejumlah pasien yang pengobatannya terhenti akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dinonaktifkan.

‎Sebelumnya, para pasien tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh Kementerian Sosial. Namun, setelah pemerintah pusat melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data penerima PBI, sebagian warga dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

‎Penonaktifan status kepesertaan tersebut berdampak langsung pada terhentinya pembiayaan pengobatan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan dengan biaya tinggi.

‎Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan tinggal diam dan membiarkan warga kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

‎“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak akan membiarkan penderita penyakit kronis kehilangan jaminan layanan kesehatan,” ujar Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip dari Portal Jabar, Minggu (8/2/2026).

‎Dedi memastikan Pemprov Jabar akan mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pengobatan jangka panjang. Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat paling rentan.

‎Saat ini, Pemprov Jabar tengah melakukan pendataan terhadap warga penderita penyakit kronis yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI. Pendataan tersebut mencakup pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi secara rutin, penderita thalasemia mayor yang harus menjalani transfusi darah secara berkala, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara terus-menerus.

‎“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit seperti yang saya sampaikan tadi, agar jaminan asuransi kesehatannya melalui BPJS dapat dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.

‎Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, sekaligus menjadi respons cepat terhadap dampak kebijakan pemutakhiran data bantuan sosial di tingkat pusat.

‎Penulis
‎(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *