Aturan Penggunaan Kop Surat Wakil Bupati Indramayu

Read Time:1 Minute, 35 Second

 

Mpn.co.id. – Penggunaan kop Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, menegaskan bahwa penggunaan kop Wakil Bupati sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Menurutnya, kop Wakil Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur atau bukan produk hukum.

“Yang beredar di media sosial itu adalah surat dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iman, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis, yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.

Kewenangan Wakil Kepala Daerah dalam Tata Naskah Dinas

Dalam jabatannya, Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas, antara lain:

Surat dinas

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Laporan

Rekomendasi

Memo

Sementara itu, atas nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang meliputi:

Surat edaran

Surat dinas

Surat keterangan

Surat perintah

Surat izin

Surat tugas

Surat pernyataan melaksanakan tugas

Nota dinas

Lembar disposisi

Pengumuman

Radiogram

Berita acara

Piagam

Sertifikat

Sebelumnya, muncul polemik di media sosial terkait sebuah surat dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati Indramayu. Surat tersebut berisi ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin.

Menanggapi hal ini, Iman memastikan bahwa surat tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. “Surat tersebut hanya bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang beredar di media sosial. (**

Leave a Reply