Pemerintah Kecamatan Haurgeulis Lantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukajati

mpnSAPA DESA53 Views
Read Time:1 Minute, 51 Second

 

mpn.co.id Indramayu – Pemerintah Kecamatan Haurgeulis bergerak cepat dalam menangani kekosongan jabatan Kepala Desa Sukajati pasca pengunduran diri kepala desa sebelumnya beberapa bulan lalu. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sukajati didasarkan pada berbagai regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Pemerintah (PP). Beberapa aturan yang menjadi dasar pelantikan ini meliputi:

Permendagri Nomor 7 Tahun 1981 yang mengatur tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

 

PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa PJ Kepala Desa berasal dari PNS pemerintah daerah kabupaten/kota.

PP Nomor 72 Tahun 2005 yang mengatur tentang desa.

PJ Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta berhak mendapatkan hak-hak kepegawaian, tunjangan, honor kegiatan, dan penghasilan lainnya yang sah.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Haurgeulis pada Senin (24/2/2025), Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Camat Haurgeulis, Dulyono, S.Sos., M.Si, secara resmi memberhentikan dengan hormat Karta sebagai Kepala Desa Sukajati. Selanjutnya, Dulyono melantik dan mengambil sumpah Kasie PMD Kecamatan Haurgeulis, H. Urip, S.KM., M.Si, sebagai PJ Kepala Desa Sukajati. Acara ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa se-Kecamatan Haurgeulis, serta perangkat desa Sukajati.

Dalam sambutannya, Camat Haurgeulis Dulyono menyampaikan harapan agar PJ Kepala Desa yang baru dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik serta menjalin kerja sama dengan seluruh unsur aparat desa dan masyarakat Sukajati. Selain itu, PJ Kepala Desa juga diharapkan segera menyusun program untuk pemilihan kepala desa definitif dengan berkoordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.

“Dengan adanya PJ Kepala Desa yang baru, kami berharap pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar serta mampu membawa Desa Sukajati menuju kemajuan yang lebih baik,” ujar Dulyono.

Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal hingga terpilihnya kepala desa definitif dalam pemilihan mendatang.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Kuwu Sukajati, H. Urip, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah yang telah diberikan. Ia menegaskan akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan sumpah yang diucapkannya.

“Insyaallah saya siap mengemban amanah masyarakat Sukajati, untuk memimpin satu tahun kedepan,” ungkapnya.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply