MPN. INDRAMAYU – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi garda terdepan dalam peningkatan kualitas SDM nasional kini dibayangi ancaman keamanan pangan di Kabupaten Indramayu. Hasil investigasi tim media siber Merah Putih Nusantara mengungkap fakta mengejutkan: mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini beroperasi tanpa legalitas kesehatan dan keagamaan yang sah.
Dari total 110 unit SPPG yang tersebar di seluruh pelosok Indramayu, tercatat baru 11 unit yang secara resmi memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikat Halal. Artinya, sekitar 90% dapur penyedia makanan bagi siswa-siswi tersebut diduga kuat melanggar regulasi dan mengabaikan standar keamanan konsumsi publik.
Sertifikat SLHS bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas. Berdasarkan Permenkes No. 14 Tahun 2021, SLHS adalah instrumen perlindungan untuk memastikan proses pengolahan makanan bebas dari risiko kontaminasi kuman, bahan kimia, maupun benda asing yang dapat menyebabkan keracunan massal.
Sementara itu, ketiadaan Sertifikat Halal bagi unit SPPG menunjukkan pengabaian terhadap UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki kepastian kehalalan bahan baku hingga proses produksinya.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa minimnya kepemilikan sertifikasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari kurangnya kesiapan infrastruktur dapur hingga lambannya koordinasi antar instansi terkait. Namun, alasan administratif tidak bisa dijadikan tameng ketika menyangkut kesehatan anak-anak.
”Bagaimana kita bisa menjamin gizi yang masuk ke tubuh siswa jika tempat pengolahannya saja belum teruji secara klinis oleh Dinas Kesehatan? Ini adalah bentuk keteledoran yang sistematis,” tegas perwakilan tim investigasi Merah Putih Nusantara.
Bagi SPPG atau pelaku usaha pangan yang membandel, regulasi di Indonesia telah menyiapkan sanksi tegas:
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif yang mencapai miliaran rupiah (sesuai PP No. 39 Tahun 2021), hingga penutupan paksa operasional.
Pencabutan Izin Usaha: Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk membekukan atau mencabut NIB (Nomor Induk Berusaha) jika unit usaha tidak mampu memenuhi standar SLHS.
Sanksi Pidana: Jika terjadi kasus keracunan makanan akibat ketidakpatuhan standar higiene, pengelola dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara dan denda berat.
Masyarakat Indramayu kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program strategis nasional tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik pengolahan pangan yang serampangan dan tidak patuh hukum.
Jika 99 SPPG lainnya tetap dibiarkan beroperasi tanpa sertifikasi, maka pemerintah daerah secara tidak langsung sedang “berjudi” dengan nyawa generasi masa depan Indramayu. (Babussalam












