Wawancara khusus MPN dengan Diskimrum Kabupaten Indramayu Terkait  ” Pemkab Indramayu Bayar Tanah untuk SMKN Tukdana, Kewenangan dan Nasib Aset Dipertanyakan” ??

Read Time:1 Minute, 27 Second

 

Mpn. Indramayu. DISKIMRUM Indramayu dalam Keterangan resmi disampaikan Wendi, Kabid Pertanahan Diskimrum Kabupaten Indramayu :

“bahwa pengadaan tanah untuk rencana pembangunan SMKN Tukdana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ia menjelaskan ” bahwa kewenangan Diskimrum terbatas pada pelaksanaan teknis pengadaan atau pembelian tanah. Sementara itu, tahapan lanjutan seperti proses hibah, pengelolaan aset, serta penyerahan kepada pihak yang berwenang menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)”.

Wendi juga menegaskan bahwa “pengadaan tanah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan kawasan pendidikan. Proses penganggarannya telah diketahui oleh DPRD Kabupaten Indramayu, karena setiap usulan anggaran dibahas bersama dalam forum pembahasan resmi”.

Selain itu, luas lahan yang dibebaskan telah disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

Terkait kewenangan pengadaan tanah, ia menjelaskan ” bahwa karena Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang merupakan urusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka apabila terdapat kebutuhan pengadaan tanah dan tidak ada perangkat daerah pengampu, Diskimrum melaksanakan tugas teknis pengadaan tanah tersebut”.

Pelaksanaan pengadaan tanah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah, termasuk mekanisme pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.

Wendi menambahkan “bahwa program pembangunan SMKN Tukdana merupakan inisiasi bersama antara Bupati Indramayu dan Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari upaya peningkatan dan perluasan akses layanan pendidikan di wilayah tersebut”.

Meski demikian, ia menegaskan ” bahwa tahapan lanjutan terkait hibah aset, pencatatan aset daerah, serta mekanisme penyerahan lahan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menjadi kewenangan instansi terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Untuk memenuhi keterbukaan informasi publik, MPN akan melanjutkan investigasi dengan pihak BKAD KABUPATEN INDRAMAYU. (Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *