Transparansi Aset Diuji, Audiensi Soroti Status Hukum Lahan Palimanan Timur

Hukum67 Views
Read Time:2 Minute, 18 Second

CIREBON – MPN.  Status kepemilikan lahan seluas sekitar 7.800 meter persegi di wilayah Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian dalam audiensi yang digelar antara sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan PT PG Rajawali II, Kamis (4/6/2026).

Audiensi yang berlangsung di Aula PT PG Rajawali II tersebut diwarnai sejumlah pertanyaan kritis terkait dasar hukum penguasaan lahan yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PTP XIV (Persero). Pertanyaan itu mengemuka setelah muncul informasi mengenai adanya pihak lain yang mengklaim memiliki dasar kepemilikan berdasarkan dokumen Eigendom Verponding peninggalan era kolonial Belanda.

Dalam forum tersebut, perwakilan ormas dan LSM menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai riwayat aset, proses peralihan hak, serta status administrasi pertanahan guna menghindari munculnya polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Perdebatan mengenai status lahan tersebut dinilai bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum atas aset yang memiliki nilai strategis dan berpotensi menimbulkan klaim dari berbagai pihak apabila tidak dijelaskan secara komprehensif.

Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta audiensi, Kepala Bagian Aset PT PG Rajawali II, Karpo B. Nursi, SH, menjelaskan bahwa lahan Palimanan Timur merupakan bagian dari aset perusahaan yang berasal dari proses nasionalisasi aset-aset milik pihak asing yang kemudian menjadi aset negara.

Menurutnya, sertifikat yang masih tercatat atas nama PTP XIV merupakan konsekuensi administratif karena dokumen tersebut telah terbit sebelum terjadi perubahan nama perusahaan menjadi PT PG Rajawali II.
“SHGB tersebut masih berlaku hingga 19 Agustus 2026 dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan serta perubahan nama pemegang hak,” jelasnya di hadapan peserta audiensi.

Karpo juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menutup ruang bagi pihak mana pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut untuk membuktikan klaimnya melalui jalur hukum dan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa setiap klaim kepemilikan harus diuji berdasarkan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata berdasarkan pengakuan sepihak.
Di sisi lain, sejumlah peserta audiensi menilai bahwa keterbukaan data dan dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah lahirnya spekulasi yang dapat memicu konflik agraria di kemudian hari. Mereka berharap seluruh pihak mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan terkait status kepemilikan lahan.

Meski berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang cukup tajam, audiensi berjalan dalam suasana kondusif dan dialogis. Tidak ada keputusan ataupun kesimpulan hukum yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Namun, forum itu menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi masing-masing pihak di tengah munculnya berbagai klaim dan pertanyaan publik mengenai legalitas aset di kawasan Palimanan Timur.

Hingga saat ini, status hukum lahan dimaksud masih mengacu pada dokumen yang dimiliki dan dikuasai oleh PT PG Rajawali II. Sementara itu, setiap klaim kepemilikan dari pihak lain tetap terbuka untuk diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum atas objek lahan tersebut dapat ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, dan putusan yang sah menurut hukum. ( Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *