INDRAMAYU –
Pengelola Obyek Wisata Pantai Balongan Indah (Bali)2, Aqsho Darmawangsa, angkat bicara terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan dirinya dituduh turut serta memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk Auditor BPK adalah ngawur.
Pasalnya, dalam empat tahun terahir, obyek wisata Bali 2 tidak masuk dalam obyek catatan temuan LHP BPK RI. Sehingga hal ini perlu diluruskan kepada publik dan masyarakat Kabupaten Indramayu bahwa berita tersebut tidak benar.
“Saya tegaskan bahwa berita Pantai Balongan Indah menyerahkan uang kepada Dinas Pariwisata untuk Auditor BPK adalah hoak dan fitnah keji,” kata Aqsho kepada awak media, Minggu 23 Juli 2023.
Ia menegaskan, Pantai Bali 2 bersama 6 obyek wisata lainnya di Indramayu pernah menjadi catatan LHP BPK tahun 2019 akibat salah perhitungan retribusi. Namun catatan BPK tersebut sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme.
“Jadi kalau konten pada berita tersebut berkaitan dengan LHP BPK, kami sudah selesai,” tandas Aqsho.
Bahkan kata Aqsho, tidak ada hubungan pengelola obyek wisata Bali 2 dengan BPK RI saat ini, karena Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu tidak pernah memberikan infomasi maupun surat resmi berkaitan dengan temuan BPK RI terbaru.
Sehingga kata Aqsho, pemberitaan tuduhan suap Auditor BPK RI sebesar Rp500 juta yang sumber uangnya dari tiga obyek wisata yakni Pantai Balongan Indah, Pantai Karangsong dan Pantai Tirtamaya adalah pemberitaan yang tidak sesuai dengan cover both side.
Saat ditanya, apakah pihaknya akan menempuh upaya hukum atas tuduhan keliru, Pengelola Bali 2 menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu dan siap untuk dikonfrontir dengan pihak manapun.
“Jadi clear dan hoaks dengan berita yang menyebutkan Pantai Bali 2 suap Auditor BPK,” pungkas Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indramayu ini.
(Slamet