Tanpa Putusan Pengadilan, Pengukuran Ulang SHM Berpotensi Langgar Hukum Administrasi Negara

Hukum, KopiBangbul111 Views
Read Time:1 Minute, 19 Second

Perilaku pejabat publik yang melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) tanpa dasar hukum, atau tanpa adanya perintah pengadilan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) apabila tindakan tersebut melanggar kewenangan, prosedur, dan asas pemerintahan yang baik.
Dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

Pasal 1365 KUHPerdata
Mengatur tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Khususnya:
Pasal 17 ayat (2)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 18 Penyalahgunaan wewenang meliputi:
melampaui wewenang;
mencampuradukkan wewenang;
bertindak sewenang-wenang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Sertifikat Hak Milik memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang kuat atas kepemilikan tanah.

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.
Apabila pengukuran ulang dilakukan dalam sengketa, maka prosedurnya harus berdasarkan:
Gugatan dan
atau putusan/perintah pengadilan apabila objek telah bersengketa secara hukum.
Tanpa dasar tersebut, tindakan pejabat dapat dianggap:
melampaui kewenangan,
cacat administrasi,
dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dalam praktik hukum administrasi negara, tindakan pemerintah yang merugikan warga tanpa dasar hukum dapat digugat ke:
PTUN berdasarkan UU Peradilan Tata Usaha Negara;
atau digugat PMH ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Istilah hukumnya sering disebut:
PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad),
atau penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.

Penulis :

Adv.D.Buldani

Dir. Lawfirma merahputih lawyers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *