Mpn.co.id. Indramayu . Suherni wanita berusia 59 tahun penduduk desa Kalianyar blok 7 Rt/Rw : 002/007 kecamatan Panguragan kabupaten Cirebon, dalam usianya yg sudah menua diberangkatkan kerja ke negara Arab Saudi melalui Sponsor berinisial TM warga desa Bulak – Jatibarang.
Kabur dari majikan lantaran bersikap kasar dan dipekerjakan tanpa mempertimbangkan waktu istirahat, suherni dipaksa terus bekerja siang malam oleh majikannya, suherni tetap bertahan akan tetapi pada puncaknya merasa tersiksa oleh sikap majikan lalu suherni kabur dan sampai sekarang tidak di ketahui keberadaanya di Arab Saudi.
Saat di konfirmasi via whatsapp sponsor inisial TM tidak memberikan tanggapan
Pasal perdagangan manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam UU 21/2007 tersebut, diterangkan sejumlah ancaman pidana bagi pelaku perdagangan orang. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007).
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 3 UU 21/2007).
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 4 UU 21/2007).
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 5 UU 21/2007).
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta (Pasal 6 UU 21/2007.
Diharapkan aparat penegak hukum agar bertindak tegas dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang karena hal ini merupakan tindak pidana kejahatan kemanusiaan.
((Ardy