SOLUSI KEBUNTUAN REGULASI: DORONG RESTORATIVE JUSTICE, KONSORSIUM AUDIT INDEPENDEN DAN PENYELAMATAN HASIL PENGEMBALIAN/RAMPASAN.

KopiBangbul38 Views
Read Time:2 Minute, 52 Second

Mpn . Indramayu , Agustus 2026 – Gelombang kemarahan masyarakat terhadap maraknya kasus korupsi di tanah air kian tak terbendung. Publik terus meneriakkan desakan agar para koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi dimiskinkan total atau bahkan dijatuhi hukuman mati. Sayangnya, tuntutan ini selalu membentur tembok tebal kebuntuan konstitusi di DPR. Pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset terus-menerus mandek dan sengaja diulur karena potensi konflik kepentingan para politisi.

Kondisi ini diperparah oleh krisis moral di dalam tubuh lembaga penegak hukum itu sendiri. Fenomena “saling sandera” antar-Aparat Penegak Hukum (APH) kerap terjadi akibat adanya oknum internal yang tidak bersih. Ketika satu lembaga ingin mengusut kasus besar, mereka kerap dihambat oleh kartu as atau rahasia buruk yang dipegang oleh oknum di lembaga lain. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tebang pilih dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Tidak hanya itu, publik juga menyoroti rapuhnya tata kelola barang bukti sitaan. Banyak aset korupsi seperti uang, mobil mewah, tanah, hingga saham terbiarkan terbengkalai, nilainya menyusut drastis, atau bahkan “hilang” tidak jelas juntrungannya sebelum sempat dikembalikan ke negara. Masalah hilangnya jejak barang bukti ini membuat hasil akhir penegakan hukum menjadi sia-sia bagi rakyat.
Presiden pun berada dalam posisi dilematis. Secara konstitusi, Presiden tidak bisa asal membuat aturan hukuman mati atau penyitaan harta lewat Perpres karena aturan ekstrem tersebut wajib berbentuk Undang-Undang. Jika Presiden memaksakan diri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), risikonya adalah perang politik dengan DPR yang siap membatalkannya di masa sidang berikutnya.

Lalu bagaimana solusinya agar uang rakyat bisa cepat kembali secara aman di tengah lingkaran setan ini?
Presiden dapat mengambil jalan pintas yang cerdas tanpa perlu terjebak drama politik DPR maupun ego sektoral APH yang saling menyandera. Caranya adalah membentuk Konsorsium Audit Independen. Tim khusus ini berada langsung di bawah komando Presiden, menggabungkan lembaga resmi (BPK, BPKP, PPATK) dengan auditor serta akuntan forensik swasta independen. Keterlibatan pihak swasta profesional ini menjadi kunci untuk memutus rantai saling sandera antar-APH dan menjaga transparansi penuh sejak pelacakan awal.

Setelah harta gelap hasil korupsi ditemukan oleh konsorsium, sistem akan menyodorkan Dua Pilihan Resmi kepada terduga:
1. Pilihan Damai (Tanpa Penjara): Koruptor wajib mengembalikan seluruh uang haramnya ke kas negara secara sukarela tanpa proses hukum berbelit. Strategi ini membuat kas negara cepat terisi tanpa membuang biaya sidang yang mahal.
2. Pilihan Jalur Hukum (Siap-Siap Miskin dengan perampasan asset & pemidanaan ): Jika mereka menolak bekerja sama, hasil audit forensik konsorsium langsung diserahkan sebagai bukti matang kepada kejaksaan untuk diseret ke pengadilan. Di persidangan, koruptor wajib membuktikan dari mana asal kekayaannya (pembuktian terbalik). Jika gagal, hartanya disita paksa dan mereka menghadapi hukuman penjara maksimal.

Solusi Pengamanan Aset dan Pemanfaatan untuk Rakyat:

Untuk mengatasi masalah barang bukti yang terbengkalai atau disalahgunakan, Konsorsium ini akan mengintegrasikan sistem Dana Penampungan Khusus (Sovereign Wealth Fund/Escrow Account) Nasional yang diawasi publik dan auditor internasional secara langsung.
1. Aset Likuid (Uang/Saham): Begitu disita atau dikembalikan, langsung dikunci dalam rekening negara untuk menjaga nilainya agar tidak menyusut dan dipalsukan
2. Aset Fisik (Tanpa Menunggu Sidang): Guna menghindari penyusutan nilai, aset fisik (seperti kendaraan atau mesin) dapat langsung dilelang secara transparan atau dialihfungsikan menjadi fasilitas publik sejak hari pertama penyitaan.
Seluruh hasil pengembalian dana ini dijamin tidak akan masuk ke kantong birokrasi, melainkan dialokasikan secara langsung secara terbuka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khusus untuk membiayai program rakyat, seperti pembayaran utang, subsidi pendidikan, jaminan kesehatan gratis, dan pembangunan infrastruktur desa.
Terobosan ini menjadi jawaban instan dari Presiden untuk menjawab seluruh desakan publik secara tuntas.

 

Iwan Hendrawan ( Ketua DPRD 20019)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *