RANJAU MASA LALU : OPINI WTP UJIAN PERTAMA LUCKY HAKIM

KopiBangbul62 Views
Read Time:3 Minute, 41 Second

Euforia panggung kemenangan Pilkada selalu menyisakan residu yang serupa di setiap daerah, yakni ; benturan tim sukses yang membawa idealisme perubahan dalam tata kelola pemerintahan versus kelompok pragmatisme dengan para penunggang gelapnya , yang berasal dari korporasi dan birokrasi hitam. Mereka datang membawa catatan jasa, menagih komitmen berupa tempat dalam struktur kekuasaan baru dan alokasi pengadaan barang dan jasa ( PBJ ). Karena egoisme dan keserakahan sering kali keduanya saling ingin mendominasi.
Kondisi seperti ini menjadikan dilemma bagi Lucky Hakim ( LH ). Ruang gerak untuk menimbang dua kepentingan ini mendadak lumpuh ketika dihadapkan pada realitas lemahnya struktur politik pengusung serta tumpukan persoalan warisan masa lalu yang rumit. Dan apalagi, tidak bisa menghindar karena asas kontinuitas, takala dihadapkan pada realitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memuat rekomendasi dan rencana aksi.

WTP, penghargaan ataukah ancaman ?
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki makna Administratif bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan , dan efektivitas sistem pengendalian intern . Secara normatif WTP merupakan penghargaan atas kerapian administrasi dan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh sebab itu seringkali dijadikan komoditas politik (propaganda ) setiap kepala daerah.
Namun walaupun demikian, WTP sejatinya adalah sebuah paradox, karena di sisi lain—terutama dalam masa transisi kekuasaan yang penuh gejolak—WTP bisa berubah menjadi ancaman atau bahkan “jebakan batman” hukum bagi pejabat baru. yang ditunjukan dengan fakta; banyak kepala daerah yang ditangkap KPK karena Tindak Pidana Korupsi ( TPK ). Kondisi ini membuktikan bahwa WTP hanya menguji kewajaran angka, bukan mendeteksi kejahatan yang tersembunyi.

Bagi LH yang mewarisi pemerintahan, mempertahankan atau menindaklanjuti “dokumen WTP” masa lalu adalah ancaman hukum yang nyata karena ; Jika laporan keuangan tahun 2024 (era Nina Agustina) mengandung manipulasi yang disembunyikan namun tetap dipaksakan mendapat WTP, maka angka-angka yang salah tersebut akan menjadi Saldo Awal anggaran di era LH. Jika LH mendiamkannya, maka laporan keuangan di eranya otomatis ikut terdistorsi dan tidak sah. BPK memberikan WTP biasanya dibarengi dengan Catatan atau Rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Jika Bupati baru mengabaikan rencana aksi ini demi stabilitas politik, status WTP di masa lalu itu berubah menjadi alat bukti hukum bagi Jaksa atau KPK bahwa Bupati baru telah melakukan pembiaran tindak pidana korupsi. Demikian halnya Jika Bupati baru memelihara sistem Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) kadaluwarsa demi mengakomodasi tim sukses, BPK akan langsung menandai ini sebagai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dokumen keuangan yang ditandatangani Plt ilegal akan menggugurkan predikat WTP secara instan pada audit berikutnya.
“Bagi publik, WTP adalah penghargaan. Bagi politisi petahana, adalah perisai pencitraan. Namun bagi LH yang baru menjabat, lembar WTP masa lalu itu adalah bom waktu. Mempertahankannya dengan cara berkompromi pada manipulasi anggaran dan memelihara birokrasi Plt yang rapuh hanya akan mengubah penghargaan tersebut menjadi vonis hukum yang mematikan di masa depan.”

Ini adalah ranjau administrasi nyata yang dikejar tenggat waktu konstitusional 60 hari untuk ditindaklanjuti. Struktur politik birokrasi Indramayu yang rapuh akibat tradisi “Plt-isasi” (Pejabat Pelaksana Tugas) warisan masa lalu membuat posisi Bupati baru kian dilematis. Struktur yang lemah ini cenderung diisi oleh pejabat yang bermental “penurut” karena takut dicopot sewaktu-waktu, sehingga tidak memiliki kekuatan bawaan untuk mengeksekusi pembenahan secara mandiri.

Jika LH menyerah pada pragmatisme tim sukses dengan melanjutkan “tradisi buruk” menempatkan Plt titipan tanpa open bidding, ia justru sedang memperlemah struktur politiknya sendiri. Mengisi pos-pos strategis dengan Plt yang masa jabatannya kadaluwarsa (melebihi 6 bulan berdasarkan SE BKN 1/2021) demi membalas budi politik adalah blunder fatal. Setiap kebijakan anggaran yang ditandatangani oleh struktur yang cacat wewenang ini otomatis tidak sah demi hukum. Alih-alih melunasi utang politik kepada tim sukses, kompromi pragmatis tersebut hanya akan mengubur hidup-hidup idealisme perubahan Indramayu di bawah vonis anjloknya opini WTP oleh BPK
LH tidak perlu terjebak dalam dilema politik langsung. Solusi hukumnya adalah melakukan “Lempar Wewenang secara Legal”: perintahkan Inspektorat (APIP) melakukan audit investigatif, jalankan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan serahkan indikasi pidananya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bersamaan dengan itu, segerakan open bidding untuk memutus rantai “Sistem Plt” demi menciptakan birokrasi yang kuat, independen, dan akuntabel.

Menghindari ranjau masa lalu hanya akan membuat LH meledak bersamanya di masa depan. Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan Opini WTP Indramayu—dan reputasi politiknya—adalah dengan menjinakkan ranjau tersebut melalui ketegasan hukum, bukan kompromi politik, mempersiapkan Tim Analisa internal yang kompeten untuk mempelajari dan meneliti setiap surat yang akan ditandatangani, dan perbanyak ngopi bareng bukan dengan cara membangun barrier melalui personalia yang tidak kompeten

(Indramayu 12/08/26. Iwan Banteng )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *