mpn.co.id,INDRAMAYU – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu, sekaligus Wakil Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (Waka Repdem) DPD Jawa Barat, Carkaya, kembali memenuhi panggilan Kepolisian Resor Indramayu yang ke dua kalinya, Selasa, 14 Maret 2023.
Surat panggilan perihal Wawancara Klarifikasi Perkara, yang ditujukan kepada Carkaya, atas laporan Bupati Indramayu, Nina Agustina, terkait postingan di laman medsos Facebook yang dianggap melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemanggilan penyidik Polres terhadap Carkaya mendorong kritik pedas dari sejumlah aktifis dan politisi di Kabupaten Indramayu.
Selain itu reaksi spontan para simpatisan, ditujukan dengan adanya ratusan warga Indramayu yang pada waktu bersamaan berkumpul di depan Polres Indramayu, guna memberikan dukungan moril terhadap Carkaya sekaligus mengawal proses hukum yang sedanh berjalan di Indramayu tersebut.
Pemerhati Sosial Indramayu, Sayid Muchlisin, mengatakan, UU ITE disinyalir sebagai alat bagi pemerintah guna melakukan pembungkaman terhadap kritik publik, salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Indramayu, dimana Bupati Indramayu, Nina Agustina melaporkan Carkaya, atas postingan di laman medsos yang dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Pemkab Indramayu.
“Kami sangat menyesalkan langkah yang dilakukan Bupati Indramayu dengan melaporkan Carkaya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sayid mengatakan, apa yang terjadi hari ini adalah kasus yang kesekian kalinya yang dialami temen-temen aktifis, kemudian ketika ngomongin transaksi sebagaimana UU ITE, dalam hal ini harus ada komitmen person by person, sedang jika berbicara kritik mengkritik itu menurutnya bukan sebuah transaksi, namun kenyataannya pemerintah menggunakan APH nya melakukan upaya pembungkaman dengan dalih pelanggaran UU ITE.
“Ketika ngomongin kritik, ngomongin saran terhadap pemerintah atas kinerja yang kurang baik, saya pikir bukan merupakan sebuah transaksi, karena tidak ada kedua belah pihak yang bersepakat untuk melakukan sebuah transaksi,” terangnya.
Ditempat yang sama, salah satu Aktifis Indramayu, Cemplon, mengungkapkan, Carkaya adalah kawan sesama aktifis sehingga merasa prihatin atas apa yang terjadi pada hari ini, karena apa yang dilakukannya hanya sebatas melakukan kritik untuk mengingatkan sekaligus teguran terhadap kinerja pemerintah, namun jika apa yang dilakukan tersebut ditanggapi dengan pelaporan kepada supremasi hukum, maka ini sudah merupakan langkah kriminalisasi aktifis yang dilakukan pemerintah. Dan berharap proses ini tidak berkelanjutan, cukup permasalahan ini terjadi saat ini saja tidak tidak terulang pada waktu berikutnya.
“Ini adalah upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap kawan-kawan aktifis,” ungkapnya.
Sementara, salah seorang Warga Indramayu, Hatta, menambahkan, sebagai warga Indramayu dan juga sesama aktifis dan juga pemerhati, turut prihatin adanya panggilan kepada Carkaya dan ini yang kedua kalinya Carkaya hadir di Polres Indramayu guna memenuhi panggilan tersebut, dimana Carkaya dianggap melanggar undang-undang ITE, padahal apa yang dilakukannya merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan hak politik, hak demokrasi dan juga hak suaranya, apalagi Carkaya sendiri bagian dari partai pengusung yang turut mensukseskan terpilihnya Hj. Nina Agustina selaku Bupati Indramayu, dengan harapan adanya perubahan bagi Indramayu agar menjadi lebih baik, namun faktanya seperti yang terjadi pada hari ini adalah preseden buruk bagi Kabupaten Indramayu.
“Kami berharap kepada Polres Indramayu untuk menghentikan kasus ini dan kepada Bupati Indramayu agar mencabut laporannya, jika tidak maka akan ada unjuk rasa besar-besaran,” tandasnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Indramayu tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi ( jo