Indramayu~ mpn.co.id. Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) semakin serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang marak dijual di sejumlah toko dan warung kecil. Dalam waktu dekat, Satpol PP Indramayu akan menggelar operasi penertiban secara berkala, menyasar pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Langkah ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat dan bentuk dukungan terhadap penerapan aturan negara, khususnya dalam menekan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.
“Kita secara berkala lakukan operasi ke toko-toko terkait adanya penjualan rokok ilegal tanpa bea cukai,” tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, kepada media, Rabu (15/5/2025).
Menurut Teguh, penertiban ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk membangun kesadaran para pedagang agar mematuhi regulasi dan tidak terjebak dalam praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.
“Kegiatan ini untuk menertibkan warung-warung agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga berikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak sekadar mencari untung tanpa memikirkan dampaknya,” tambahnya.
Ia menyebut bahwa rokok ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.
Teguh memastikan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin, dengan menggandeng pihak terkait seperti Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, agar penanganan lebih maksimal dan menyentuh seluruh wilayah kecamatan di Indramayu.
Dengan langkah tegas namun tetap humanis ini, Satpol PP dan Damkar Indramayu berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan sesuai aturan.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan sekitar. ( Adv