Samsat Haurgeulis Gandeng Pemerintah Desa Haurgeulis Gelar Sosialisasi Pemutihan Pajak, Perpanjangan hingga 30 September 2025

mpnTERKINI16 Views
Read Time:1 Minute, 28 Second

 

mpn.co.id, INDRAMAYU – Samsat Haurgeulis bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Haurgeulis menggelar acara sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Desa Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (22/7/2025).

Acara tersebut dihadiri Camat Haurgeulis H. Dulyono, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Haurgeulis Isma Shewarna Dhewanthara, S.Tp., Kepala Samsat Haurgeulis Angga Parthagama, perwakilan Jasa Raharja, anggota Polres Indramayu, serta puluhan warga.

Dalam paparannya, Kepala Samsat Haurgeulis Angga Parthagama menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan akan diperpanjang dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.

 

“Program pemutihan ini merupakan bagian dari sinergi antara Samsat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran warga agar taat membayar pajak,” ujar Angga.

Kepala Desa Haurgeulis, Isma Shewarna Dhewanthara, menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan edukasi langsung mengenai pemutihan pajak.

“Kegiatan ini tidak hanya memberikan penjelasan teknis, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman warga tentang pentingnya pajak kendaraan,” ungkap Isma.

Camat Haurgeulis, H. Dulyono, menambahkan bahwa kolaborasi antara Samsat dan pemerintah kecamatan diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat. “Semakin banyak warga yang paham, maka tingkat kepatuhan pajak juga akan meningkat,” ujarnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi tanya jawab, di mana warga bisa langsung menyampaikan kendala terkait pembayaran pajak, termasuk syarat administrasi yang masih membingungkan.

Perwakilan Polres Indramayu dalam kesempatan itu juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan. “Kendaraan harus dilengkapi surat resmi dan taat pajak. Kepemilikan kendaraan tanpa BPKB atau surat-surat yang sah tidak dibenarkan,” tegasnya.

Dengan adanya perpanjangan program pemutihan hingga 30 September 2025, diharapkan masyarakat Haurgeulis dan sekitarnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan mereka.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply

News Feed