PULUHAN TAHUN PARKIR DIDUGA JADI “LAHAN SETORAN” DI DUKCAPIL INDRAMAYU, OKNUM WARTAWAN DISEBUT BERADA DI BALIKNYA

mpnTERKINI93 Views
Read Time:3 Minute, 56 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Aroma dugaan praktik parkir ilegal di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Indramayu semakin menyengat. Bukan sekadar soal warga diminta membayar parkir, tetapi muncul dugaan adanya pola pengelolaan dan setoran uang secara rutin kepada pihak tertentu yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan keterangan mengejutkan dari seorang petugas parkir yang meminta identitasnya dirahasiakan. Petugas tersebut mengaku menjalankan aktivitas parkir setelah diperintah oleh oknum wartawan berinisial D.

Tidak berhenti di situ. Petugas tersebut juga mengaku bahwa uang hasil parkir yang diperoleh setiap hari kerja diserahkan kepada D.

Jika keterangan tersebut benar, publik patut bertanya keras: siapa sebenarnya yang menguasai lahan parkir di lingkungan kantor pelayanan publik tersebut? Atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan? Dan mengapa hasil pungutan justru disebut disetorkan kepada seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan?

PARKIR ATAU MESIN SETORAN?

Pertanyaan paling mendasar kini bukan lagi sekadar “berapa tarif parkir?”, melainkan ke mana uang masyarakat mengalir?

Sebab apabila terdapat petugas yang memungut uang dari masyarakat, kemudian uang tersebut diserahkan secara rutin kepada pihak tertentu, maka mekanisme tersebut harus dibuka secara terang kepada publik.

Apalagi aktivitas tersebut disebut bukan baru berlangsung sehari atau dua hari. Jika benar telah berjalan selama bertahun-tahun, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: siapa yang selama ini mengetahui, siapa yang mengawasi, dan mengapa tidak ada tindakan tegas?

Kantor Dukcapil adalah fasilitas pelayanan publik. Masyarakat datang membawa kepentingan administrasi negara—mengurus KTP, KK, akta kelahiran dan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

Jangan sampai warga yang sedang mencari pelayanan negara justru dipaksa berhadapan dengan pungutan yang tidak jelas dasar kewenangannya.

WARGA: DATANG URUS DOKUMEN, MALAH DIPUNGUT

Siti Aminah (42), warga Kecamatan Sindang, mengaku dirinya harus membayar ketika menggunakan area parkir saat datang ke Dukcapil.

“Setiap kali datang ke sini, saya selalu dipungut biaya parkir. Kami datang untuk mengurus administrasi kependudukan, bukan untuk membayar pungutan yang tidak jelas,” ujarnya.»

Keluhan warga tersebut semakin relevan untuk diperiksa apabila pungutan itu ternyata tidak memiliki dasar hukum, tidak disertai bukti pembayaran resmi, atau tidak masuk dalam mekanisme penerimaan daerah.

KALAU BENAR PULUHAN TAHUN, SIAPA YANG MEMBIARKAN?

Inilah pertanyaan yang tidak boleh dikubur.

Apabila dugaan tersebut benar berlangsung bertahun-tahun di lingkungan kantor pemerintahan, maka pengawasan internal patut dipertanyakan.

Apakah pengelola kantor tidak mengetahui? Apakah petugas keamanan tidak mengetahui? Apakah pengawasan pemerintah daerah tidak mengetahui? Ataukah praktik tersebut memang dibiarkan karena ada pihak tertentu yang dianggap memiliki pengaruh?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab, bukan ditutup dengan alasan bahwa persoalan parkir adalah masalah kecil.

Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar uang parkir. Yang dipersoalkan adalah dugaan penguasaan fasilitas publik dan aliran uang masyarakat kepada pihak tertentu.

JANGAN ADA “BEKING” DI BALIK FASILITAS NEGARA

Apabila benar seorang oknum wartawan berinisial D mengarahkan petugas parkir dan menerima setoran, maka hal tersebut patut diklarifikasi secara terbuka.

Status sebagai wartawan, siapa pun orangnya, bukanlah kewenangan untuk menguasai fasilitas pemerintah atau menarik pungutan dari masyarakat.

Karena itu, jika dugaan tersebut memiliki bukti pendukung, pihak terkait harus berani membuka persoalan ini secara terang-benderang.

Tidak boleh ada kesan bahwa profesi, kedekatan, pengaruh, ataupun hubungan tertentu dapat menjadi tameng untuk mempertahankan aktivitas yang merugikan masyarakat.

PEMKAB INDRAMAYU JANGAN TUNGGU VIRAL

Pemerintah Kabupaten Indramayu dan jajaran Dukcapil tidak seharusnya menunggu persoalan ini menjadi viral terlebih dahulu.

Segera periksa pengelolaan parkir di lingkungan Dukcapil. Periksa legalitasnya. Periksa siapa pengelolanya. Periksa petugasnya. Periksa mekanisme pungutannya. Dan yang paling penting, periksa aliran uang hasil parkir tersebut.

Jika memang resmi, tunjukkan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Jika tidak resmi, tertibkan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.

Jangan biarkan fasilitas pelayanan publik berubah menjadi “kerajaan kecil” yang dikuasai pihak tertentu sementara masyarakat hanya menjadi objek pungutan.

APARAT DIMINTA BONGKAR ALIRAN UANG

Aparat penegak hukum juga layak memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi pungutan tanpa dasar kewenangan atau adanya pihak tertentu yang menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

Penelusuran dapat diarahkan pada fakta paling sederhana: siapa memungut, berapa yang terkumpul, kepada siapa diserahkan, atas perintah siapa, dan berdasarkan kewenangan apa.

Dari sana, publik akan mengetahui apakah ini sekadar persoalan parkir biasa atau terdapat persoalan yang jauh lebih serius.

Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan keterlibatan D serta dugaan setoran harian tersebut masih berdasarkan keterangan sumber lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk itu, diperlukan klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Namun satu hal jelas:

Kalau benar praktik parkir tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun, kalau benar ada setoran rutin, dan kalau benar ada pihak tertentu yang mengendalikan aktivitas tersebut, maka publik berhak tahu: SIAPA YANG MELINDUNGI, SIAPA YANG MENIKMATI, DAN MENGAPA PEMERINTAH SEOLAH TIDAK BERDAYA MENERTIBKANNYA?

Dukcapil adalah kantor pelayanan masyarakat, bukan ladang pungutan dan bukan wilayah kekuasaan pribadi.

Tim investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi D, pengelola parkir, Kepala Dukcapil Kabupaten Indramayu, maupun Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. ( Amex

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *