MPN. INDRAMAYU – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya menjadi harapan petani untuk memperkuat jaringan irigasi justru menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan P3A Litok Mandiri di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan anggaran Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis yang memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pelaksanaannya.
Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan. Saluran diduga tidak digali secara maksimal sebelum pondasi batu dipasang. Padahal, penggalian dasar merupakan tahapan mendasar yang menentukan kekuatan pondasi. Jika benar tahapan tersebut diabaikan, maka kekuatan konstruksi berpotensi tidak bertahan lama.
Temuan lainnya tak kalah mengundang perhatian. Susunan batu pondasi terlihat tidak seragam, sebagian batu tampak dipasang secara tidak beraturan dan masih menyisakan banyak rongga. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemasangan tidak dilakukan secara optimal sebagaimana kaidah teknis pekerjaan pasangan batu.
Sorotan juga tertuju pada material yang digunakan. Pasir untuk adukan diduga bercampur tanah putih urug. Bila dugaan itu terbukti, mutu adukan berpotensi menurun dan daya rekat pasangan batu dapat berkurang. Akibatnya, umur bangunan irigasi yang seharusnya dimanfaatkan petani selama bertahun-tahun dikhawatirkan menjadi lebih pendek.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan temuan di lapangan, beberapa bagian pasangan batu yang baru selesai dipasang disebut sudah terasa rapuh ketika diinjak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pekerjaan benar-benar mengutamakan kualitas atau hanya mengejar penyelesaian fisik semata.
Ironisnya, proyek ini dibiayai menggunakan uang rakyat melalui APBN. Setiap rupiah anggaran negara semestinya menghasilkan infrastruktur yang kokoh, bermanfaat, dan mampu mendukung produktivitas pertanian, bukan justru memunculkan dugaan pekerjaan yang kualitasnya dipersoalkan sejak masih dalam tahap pelaksanaan.
Situasi tersebut membuat publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan. Program P3-TGAI tidak hanya memiliki pelaksana, tetapi juga mekanisme pendampingan dan pengawasan. Jika berbagai dugaan di lapangan benar adanya, muncul pertanyaan di mana fungsi kontrol selama pekerjaan berlangsung dan apakah setiap tahapan benar-benar diawasi sesuai ketentuan.
Praktisi hukum Merahputih Lawyers menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBN tidak boleh dikerjakan asal selesai. Menurutnya, kualitas fisik harus menjadi ukuran utama karena menyangkut penggunaan uang negara.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau mengurangi kualitas bangunan, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan evaluasi administratif. Aparat yang berwenang perlu melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Masyarakat mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, konsultan pendamping, serta aparat pengawas untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, hingga kesesuaian penggunaan anggaran. Pemeriksaan terbuka dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan pada proyek yang dibiayai negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak P3A Litok Mandiri maupun BBWS Cimanuk-Cisanggarung belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan tersebut. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait. ( Slamet












