Proyek P2T BBWS citarum Lokasi Desa Kertanegara Terindikasi Menabrak UU-KIP.

Read Time:2 Minute, 7 Second

 

mpn.co.id Indramayu – Proyek yang dibiayai oleh Negara Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Sumur Dalam BBWS Citarum Tidak memasang papan informasi kegiatan , hal demikian Terindikasi telah Melanggar UU – KIP (keterbukaan Informasi Publik) Kian Santer menjadi sorotan publik.

Sesuai perintah dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomer 14 tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 tahun 2010 dan Nomer 70 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti gedung dan lain yang dibiayai negara baik DD atau Bankab wajib memasang papan informasi.

Pemasangan papan nama Proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan bentuk apa pun.

Adapun Lokasi proyek pengerjaan P2T Sumur terletak wilayahnya Blok 20, Desa Kertanegara kecamatan haurgeulis kabupaten indramayu propinsi Jawa Barat.

Kepala Desa Kertanegara melalui staf juru tulis, Rohadi saat dikonfirmasi , pihaknya mengatakan proyek P2T Sumur Dalam pemerintah desa hanya menerima manfaat dari program BBWS citarum.

“Terkait Pelaksanaan proyek sumur dalam di blok 20 kami sebagai pihak pemdes hanya mengetahui dan sebagai penerima manfaat saja, ” Tegas Rohadi.

 

Banyak pihak ikut menyoroti dan mengomentari atas pengerjaan proyek yang berada di Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis,  pazalnya terkesan tidak transparan terhadap keterbukaan informasi publik, Diantaranya sorotan itu datang dari lembaga Organisasi masyarakat (Ormas) dan beberapa media turut melakukan investigasi ke lokasi kegiatan.

Sangat di sayangkan, tidak banyak yang bisa di gali informasi tentang kegiatan pengerjaan proyek yang di duga telah menabrak  aturan karena Pihak pelaksana tidak berada di tempat untuk sekian kalinya, padahal proyek  sudah berjalan hampir tiga minggu.

Menyikapi adanya dugaan kejanggalan dalam mekanisme pengerjaan proyek yang nilai tidak trnsparan itu, Abdul hanafi S,E ketua DPW LSM abdi lestari ( ABRI ) propinsi jawa barat, Turut berkomentar dan mempertanyakan legalitas  proyek karena di nilai sangat Tertutup dengan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi Proyek sebagai pengawasan publik.

” Sebagai sosial kontrol ini bisa di katakan proyek siluman dan wajib di duga adanya pelanggaran UU-KIP, di tambah lagi para pekerja tidak memakai Alat pelindung diri, jelas sudah melanggar 3K” ungkap Ketua DPW LSN Abdi Lestari kepada awak media mpn.co.id, Selasa (29/10/2024)

Atas informasi yang kami terima dari Narasumber  dan berdasarkan hasil liputan dan pantau langsung kami di lapangan, di duga kuat proyek P2T terindikasi telah menyalahi Aturan dan mengabaikan UU-KIP atas keterbukaan informasi publik.

Kepada dinas terkait di harapkan bisa segera menidaklanjuti atas informasi temuan tersebut dan sampai berita ini di tayangkan belum ada kelarifikasi ataupun keterangan dari pihak BBWS citarum selaku pihak pelaksana perkejaan yang di nilai telah di temukan adanya pelanggaran terhadap kegiatan pekerjaan tersebut. (Jojo.S)

Leave a Reply