Mpn.co.id,HAURGEULIS – AR (29) seorang warga di Kecamatan Haurgeulis diciduk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu.
Pria ini diduga pengedar sekaligus penjual sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin keahlian dan kewenangan.
Jumlahnya tak kepalang tanggung. Totalnya mencapai 4.900 tablet berbagai jenis obat keras yang disita dari rumah tersangka.
“Pihak kepolisian mengungkap pelaku penjual obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Haurgeulis,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi dalam keterangannya yang diterima Minggu (24/12/2023).
Pria kelahiran Bandar Lampung itu diembat polisi di kediamannya di wilayah Kecamatan Haurgeulis. Dua hari lalu, atau pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, AR tak berkutik, tanpa perlawanan.
AKP Otong Jubaedi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Warga merasa resah dengan bisnis haram yang dilakukan tersangka.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian berhasil menangkap pria tersebut.
Dari rumah tersangka, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya bermacam jenis obat keras ilegal seperti Hexymer serta Tramadol. Kemudian uang tunai dan satu unit handphone.
“Polisi segera bergerak dan melakukan penangkapan. Tersangka dan beberapa barang bukti berhasil diamankan dari dalam rumahnya,” lanjut dia didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti berbagai jenis obat keras tanpa ijin edar tersebut.
Ia memperoleh obat-obatan itu dari rekannya warga Cikarang yang saat ini buron. Identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Tersangka terjerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku AR akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait peredaran obat keras tanpa izin,” pungkasnya. (Jojo Sutrisno)