Mpn.co.id.Indramayu
Pemimoin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana Pesantren.
Dia pun mengajukan Gugatan Praperadilan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke pengadilan Negri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024).
“(Praperadila) sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Media menjelaskan klasifikasi perkara gugatan praperadilan Panji Gumilang, Minggu (17/4/2024).
Perkara yang teregister dengan nomor 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini bakal diperiksa dan diadili oleh Hakim tunggal pada Kamis, (25/4/2024)di ruang 01 PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tinggak penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.
Selanjutnya, polisi menerbitkan Surat Perintah penyelidikan Nomor:SP.LIDIK/106/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023. ( Amex