Polemik Tanah Wakaf Desa Sendang: Nurdin Lubis Soroti Transparansi dan Legalitas Nadzir

mpnSAPA DESA81 Views
Read Time:1 Minute, 28 Second

 

MPN. INDRAMAYU — Pengelolaan tanah wakaf di Desa Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan muncul terkait transparansi administrasi, keterbukaan informasi, serta mekanisme penunjukan Kuwu Desa Sendang, Amin, S.Pd.I., yang juga tercatat sebagai nadzir.

Nurdin Lubis, pendiri Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMDS), kepada tim investigasi MPN Merah Putih Nusantara. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kejelasan atas status, pengelolaan, dan pemanfaatan aset wakaf yang ada di wilayah tersebut.

Nurdin menyoroti adanya perbedaan waktu dalam dokumen administrasi wakaf yang ditemukan dalam penelusuran tim media, khususnya antara penerbitan sertifikat tanah dan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW).

“Ini bukan soal individu, tetapi soal keterbukaan informasi publik. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi wakaf berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun MPN, sertifikat tanah tercatat terbit pada November 2022, sementara AIW diduga baru didaftarkan pada 9 September 2025.

Penunjukan Kuwu Amin sebagai nadzir juga menjadi perhatian AMDS. Nurdin menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta sistem pengawasan pengelolaan wakaf, terutama dalam kondisi rangkap jabatan sebagai kepala desa.

Selain aspek administrasi, publik juga menyoroti transparansi pemanfaatan tanah wakaf yang diketahui diikrarkan oleh H. Bahrudin dan Hj. Alwiyah untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat, khususnya BKB Kemas Dahlia.

Sejumlah pihak meminta kejelasan terkait mekanisme pengelolaan, pihak penanggung jawab, serta kesesuaian pemanfaatan dengan tujuan wakaf sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi

MPN Merah Putih Nusantara memandang isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset publik berbasis wakaf.

Pemberitaan ini disajikan secara berimbang dan tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi serta menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Kuwu Amin sendang saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapan, MPN membuka ruang klarifikasi resmi menjadi dasar utama dalam pengembangan pemberitaan ini.

( Warsana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *