mpn.co.id BANDUNG, – Upaya Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Dede Halim di Ruang Sidang 3 PN Bandung, Jumat (2/10/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Syaefudin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah sah dan berdasarkan hukum. Dengan demikian, dalil pihak pemohon yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka tidak diterima.
”Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” ujar Dede Halim saat membacakan putusan, seperti dilansir detikJabar.
Syaefudin sebelumnya mengajukan praperadilan dengan meminta status tersangkanya dicabut sekaligus agar proses penyidikan perkara tersebut dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Peri Maulana, pihak Syaefudin sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut memiliki persoalan formil. Salah satu dalil yang diajukan berkaitan dengan kapasitas Syaefudin ketika perkara tersebut terjadi, yakni saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Kejati Jabar menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp18 miliar. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF, yang saat itu masing-masing pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Penetapan tersangka terhadap Syaefudin dilakukan ketika dirinya telah menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu. Namun, perkara yang disidik berkaitan dengan periode ketika ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Syaefudin sebagaimana ditetapkan Kejati Jabar tetap berlaku. (Joe







