Perseteruan Antara Kepala Desa Anjatan Utara Dengan Empat Orang Pamong desa Menuai Sorotan Publik | Ada Apa ?

mpnSAPA DESA53 Views
Read Time:2 Minute, 42 Second

 

mpn.co.id Anjatan – Pemerintah Desa Anjatan Utara Kembali Menuai Sorotan Publik, karena Sebelumnya Kepala Desa Anjatan Utara Pernah tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Sekolah Dasar sampai berujung Pelaporan hingga Pemberhentian jabatan Sementara oleh Bupati Indramayu. Kini Kembali muncul pemberitaan dari berbagai media hingga banyak pihak yang menggali perihal informasi kebenaran berita tersebut.

Berawal dari pemberitaan yang beredar di masyarakat, akhirnya tim investigasi media mpn.co.id mencoba menggali lebih dalam informasi dari beberapa narasumber yang kami temui, hingga informasi tersebut kami dapatkan, yang berkembang dikalangan masyarakat .

Perselisihan didalam internal pemerintahan desa Anjatan Utara antara kepala desa dengan beberapa pamong desa diduga dipicu karena permasalahan tambahan penghasilan atau tunjangan. yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2024 yang berupa hasil sawah Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga belum diberikan olah pihak oknum kepala desa Anjatan Utara Juhaeni kepada ke Empat pamongnya.

Saat kami temui dari ke empat perwakilan pamong desa yang tengah berseteru tersebut, akhirnya kamipun bertemu Puja Herbowo yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Desa Anjatan Utara untuk kami mintai keterangan. Dirinya menjelaskan permasalahan berawal dari hak tambahan penghasilan yang belum mereka terima di tahun 2024. menurutnya sudah sewajarnya kalau kami berempat bersama pamong yang lain menuntut hak mereka, kenapa kami belum dibayar sedangkan perangkat desa lain sudah menerima hak tersebut.

“Intinya kami meminta hak tersebut, Uang hasil lelang tanah carik atau bengkok dan titisara tersebut di tahun 2024 lalu tidak pernah dimasukan pada kas desa. Kami hanya menerima tambahan penghasilan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa pada tahun 2022 dan tahun 2023,” ungkapnya pada media mpn.co.id pada Jumat (1/02/2025)

Sebagai informasi dari ke empat orang pamong tersebut penghasilan tambahan yang belum mereka terima kurang lebih sekitar Rp 70.000.000,-

Sementara itu Pihak Kepala Desa Anjatan Utara, Juhaeni sampai berita ini ditayangkan masih belum memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut, kamipun kesulitan untuk menghubunginya. Beberapa kali mencoba tetapi tetap saja gagal, hingga mencoba dihubungi lewat Via by phone sampai pesan singkat WhatsApp masih enggan untuk menjawab. Padahal klarifikasi tersebut sangat kami butuhkan sebagai informasi yang berimbang.

Ditempat yang berbeda Camat Anjatan, Uus Wuspito menyampaikan pihaknya sudah beberapa kali menjembatani untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun masih belum menemukan titik temu dan berakhir buntu.

“Sampai saat ini masih belum menemukan kesepakatan bersama, padahal dalam mediasi sudah melibatkan anggota DPRD kabupaten Indramayu Komisi 1 dari dapil VI, Ainun Najib tapi hasilnya masih Nihil” ujarnya.

Uus juga berharap permasalahan ini agar segera bisa diselesaikan dengan baik , karena menurutnya hal tersebut akan berdampak pada pembangunan Desa Anjatan Utara itu sendiri. Beliau juga menambahkan keberhasilan pembangunan desa itu tergantung pada Sinergitas dan kekompakan pada jajaran anggota pemerintahan desa.

Dalam pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendapatan Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa (PADesa).

Sedangkan Dalam peraturan Bupati (PerBup) Indramayu regulasinya tertuang dalam Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan Perbup Nomor 29.3 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan tanah bengkok atau carik yang menjelaskan bahwa pengelolaan Tanah bengkok dengan cara sewa melalui sistem lelang terbuka,dari hasil lelang sewa garapan tersebut yang tiap tahunnya dari hasil tersebut digunakan untuk tambahan tunjangan Kuwu dan pamong desa.

Penulis
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply