mpn.co.id Bandung, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengerucutkan arah kebijakan sektor pertambangan di Kabupaten Bogor. Melalui audiensi bersama pekerja dan pelaku usaha tambang se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/2/2026), Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menata ulang aktivitas pertambangan yang sempat dihentikan akibat persoalan perizinan dan dampak lingkungan.
Audiensi tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan tambang, sekaligus penentu nasib puluhan perusahaan tambang yang selama ini beroperasi di wilayah Bogor. Pemerintah memastikan, keputusan yang akan diambil tidak bersifat tergesa-gesa, melainkan berbasis kajian komprehensif dan data objektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha dan pekerja tambang telah ditampung. Saat ini, Pemprov Jabar tengah menyelesaikan tahap akhir evaluasi sebelum diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk diputuskan.
“Semua aspirasi sudah kami dengarkan. Sekarang sedang tahap finalisasi. Secepatnya akan kami laporkan kepada Pak Gubernur, dan beliau yang akan menentukan kebijakan akhirnya,” ujar Herman, seperti dilansir Tribun Jabar.
Evaluasi menyeluruh tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kajian akademik dari tiga perguruan tinggi ternama, yakni Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kajian ini mencakup aspek teknis pertambangan, keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga konsekuensi sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Bogor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 IUP dinyatakan tidak memenuhi ketentuan hasil evaluasi dan direkomendasikan untuk dihentikan.
“Kalau izin tambang yang tidak sesuai aturan atau ilegal, tentu akan kami hentikan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi,” tegas Herman.
Meski demikian, peluang dibukanya kembali aktivitas pertambangan tetap terbuka bagi perusahaan yang dinilai patuh dan mampu memenuhi seluruh persyaratan. Pemerintah menargetkan keputusan final dapat ditetapkan dalam waktu dekat, dengan catatan perusahaan wajib memenuhi standar ketat sebelum kembali beroperasi.
Persyaratan tersebut meliputi kesiapan rencana anggaran, ketersediaan tenaga ahli pertambangan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga komitmen serius terhadap reklamasi dan pasca tambang.
“Pertambangan adalah usaha berisiko tinggi. Maka seluruh ketentuan harus dipenuhi secara menyeluruh, tidak bisa setengah-setengah,” kata Herman.
Di sisi lain, Pemprov Jabar bersama Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pembinaan dan pengawasan pertambangan. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah tidak hanya hadir saat terjadi pelanggaran, tetapi juga aktif dalam pembinaan jangka panjang.
“Kita tidak hanya berbicara soal penindakan. Pembinaan dan pengawasan harus diperkuat agar persoalan serupa tidak terulang di masa depan. Ini momentum memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh,” ujarnya.
Terkait dampak sosial akibat penutupan sementara tambang di Kabupaten Bogor, Herman memastikan pemerintah telah menyalurkan kompensasi kepada masyarakat terdampak di tiga kecamatan, yakni Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang. Hingga saat ini, puluhan miliar rupiah telah dikucurkan untuk membantu belasan ribu warga yang terdampak langsung.
Langkah evaluasi menyeluruh ini diharapkan menjadi titik balik reformasi tata kelola pertambangan di Jawa Barat. Pemerintah menegaskan, kebijakan ke depan harus mampu menjawab tuntutan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
Penulis
(Jojo Sutrisno)
Pemprov Jabar Godok Pembukaan Kembali Tambang Bogor, 29 IUP Terancam Dicabut Permanen
Read Time:2 Minute, 31 Second












