Pemkab Indramayu Bayar Tanah untuk SMKN Tukdana, Kewenangan dan Nasib Aset Dipertanyakan

mpnTERPOPULER104 Views
Read Time:1 Minute, 53 Second

 

Mpn. INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) telah membayarkan ganti kerugian atas tanah milik warga seluas sekitar 6.777 meter persegi.

Lahan itu disebut-sebut akan dipakai untuk pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tukdana.

Namun, langkah Pemkab Indramayu ini langsung memunculkan tanda tanya besar. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan menengah, termasuk SMA dan SMK, merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 serta pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam lampiran undang-undang tersebut.

Artinya, publik kini berhak mempertanyakan: mengapa pengadaan tanah untuk SMKN Tukdana justru dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu?

Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: tanah itu nantinya akan menjadi aset siapa? Apakah tetap tercatat sebagai milik Pemkab Indramayu, atau akan dihibahkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak yang berwenang menyelenggarakan pendidikan menengah?

Isu ini tidak bisa dianggap sepele. Pengadaan tanah dengan uang daerah harus punya dasar kewenangan yang jelas, masuk dalam perencanaan dan penganggaran yang sah, serta diikuti mekanisme pengelolaan aset yang transparan.

Apalagi, jika pembangunan SMKN Tukdana memang berada dalam ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka publik perlu tahu sejak awal: siapa yang membayar, siapa yang membangun, dan siapa yang akhirnya memegang asetnya.

Jika tanah tersebut dibeli menggunakan APBD Kabupaten Indramayu, maka dasar hukum, dokumen perencanaan, hingga skema penyerahan atau hibah aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib dibuka ke publik. Tanpa itu, proses ini rawan menimbulkan persoalan administrasi bahkan hukum di kemudian hari.

Masyarakat juga patut mempertanyakan apakah sudah ada koordinasi resmi antara Pemkab Indramayu dan Pemprov Jawa Barat terkait pembangunan SMKN Tukdana, termasuk soal pembiayaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset setelah sekolah berdiri.

Hingga berita ini diturunkan, status kepemilikan tanah seluas 6.777 meter persegi itu, mekanisme pengadaannya, serta rencana penyerahan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

MPN untuk investigasi lebih lanjut akan menyampaikan surat wawancara khusus kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan kabupaten Indramayu sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak atas keterbukaan informasi publik.

Pemkab Indramayu diharapkan segera memberi penjelasan transparan agar publik tidak terus dibiarkan bertanya-tanya soal dasar hukum pengadaan tanah dan status aset untuk pembangunan SMKN Tukdana tersebut. ( Slamet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *