Oleh: Mustaba BE ( Pelaku Usaha)
Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Indramayu hingga kini masih menjadi dilema kebijakan. Di satu sisi, aktivitas ini kerap menimbulkan dampak lingkungan yang serius—mulai dari kerusakan lahan, turunnya kualitas air, hingga gangguan pada infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat. Namun di sisi lain, galian C juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga, baik sebagai pekerja lapangan maupun pelaku usaha kecil.
Yang sering terlupakan dalam wacana publik adalah bahwa tidak semua pelaku usaha galian C adalah pengusaha besar atau perusak lingkungan. Sebagian dari mereka justru warga lokal yang mencoba bertahan di tengah kesulitan ekonomi, dengan modal terbatas dan keterbatasan akses terhadap perizinan yang rumit dan mahal. Sementara para pekerja tambang—mulai dari penggali manual, sopir, hingga pengelola lapangan—sepenuhnya bergantung pada aktivitas ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Maka, Pemerintah Daerah Indramayu dan Propinsi Jawa barat harus mengambil sikap bijaksana: menindak tegas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tapi tidak membabi buta menutup semua aktivitas tanpa memikirkan solusi jangka panjang bagi para pelakunya. Penertiban yang bersifat sepihak dan tanpa dialog justru berpotensi menciptakan krisis sosial baru: pengangguran massal, meningkatnya angka kemiskinan, dan konflik antara aparat dan warga.
Beberapa langkah solutif yang bisa diambil Pemda antara lain:
1. Pendekatan Restoratif dan Legalitas Bertahap: Buka ruang legalisasi bagi pelaku usaha lokal yang bersedia memenuhi standar lingkungan dan administrasi, dengan pendampingan teknis dari pemerintah.
2. Reformasi Perizinan Tambang Skala Kecil: Permudah akses izin usaha pertambangan rakyat (UPR) bagi pengusaha lokal, agar mereka tidak terjebak dalam status ilegal yang merugikan semua pihak.
3. Pelatihan dan Pembinaan: Fasilitasi pelatihan bagi pekerja dan pelaku usaha tentang praktik tambang berkelanjutan, hukum lingkungan, dan manajemen usaha kecil.
4. Dialog Terbuka dan Transparan: Libatkan para pelaku dan pekerja dalam diskusi kebijakan, agar semua langkah yang diambil mencerminkan realita di lapangan.
5. Perizinan galian C (IUP). Harus di permudah yg di keluarkan dari pihak Pemda Propinsi Jawa barat.
Pemda Indramayu Pemda Propinsi Jawa barat tidak bisa hanya menggunakan kacamata hukum dan regulasi semata dalam menangani persoalan galian C. Persoalan ini menyangkut ekonomi rakyat, ketahanan sosial, dan keadilan struktural.
Menyelamatkan lingkungan adalah prioritas, tapi jangan sampai lingkungan diselamatkan dengan mengorbankan manusia yang menggantungkan hidup darinya. Kebijakan yang adil adalah kebijakan yang menjaga ekosistem alam dan ekosistem sosial secara seimbang. Dengan ada nya proyek – proyek . Investasi dan PSN. Yang ada di propinsi Jawa barat jgn sampai terhambat karena menyangkut hajat hidup orang banyak khususnya bagi warga Indramayu