MPN. PT Adhi Karya mendapat sorotan setelah dinilai belum memberikan tanggapan atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh Merah Putih Lawyers.
Keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian publik. Merah Putih Lawyers secara resmi melayangkan surat keberatan kepada PT Adhi Karya setelah permohonan informasi yang sebelumnya diajukan belum memperoleh jawaban.
Pihak Merah Putih Lawyers menyatakan, apabila tidak ada tanggapan dalam waktu dekat, persoalan tersebut berpotensi dibawa ke Komisi Informasi Jawa Barat sebagai sengketa informasi publik.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Adhi Karya terikat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Merah Putih Lawyers menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), terutama bagi entitas yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Jika badan publik tidak memberikan respons terhadap permohonan informasi, maka masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme sengketa informasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar pihak Merah Putih Lawyers dalam keterangannya.
Dalam praktiknya, sengketa informasi publik kerap muncul akibat perbedaan pandangan mengenai informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan. UU KIP sendiri mengatur bahwa informasi tertentu memang dapat dikecualikan, namun harus melalui konsekuensi uji publik yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Adhi Karya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan tersebut.
Kasus ini dinilai dapat menjadi ujian terhadap komitmen badan publik, termasuk BUMN, dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. ( Red











