LEGAL OPINION HUBUNGAN KERJA, HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

Hukum36 Views
Read Time:3 Minute, 29 Second

 

I. DASAR HUKUM
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
PP No. 35 Tahun 2021;
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, beserta perubahannya;
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

II. HUBUNGAN KERJA
Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 menentukan bahwa hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Selanjutnya:
Pasal 50: hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Pasal 51 ayat (1): perjanjian kerja pada prinsipnya dibuat secara tertulis atau lisan.
Pasal 52: perjanjian kerja harus memenuhi syarat sah perjanjian.
Pasal 54: untuk perjanjian kerja tertulis, terdapat unsur-unsur yang wajib dicantumkan.
Untuk PKWT, ketentuan khusus mengenai bentuk tertulis tetap harus diperhatikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, ada atau tidaknya dokumen kontrak bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan hubungan kerja. Yang penting harus dilihat fakta hubungan para pihak, khususnya apakah terdapat pekerjaan, pembayaran upah dan perintah.

III. HAK-HAK PEKERJA
Apabila hubungan kerja terbukti, pekerja mempunyai hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Hak atas upah
Dasarnya antara lain Pasal 88 UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana ketentuan pengupahan yang telah disesuaikan dalam rezim Cipta Kerja.
2. Hak atas jaminan sosial
Berdasarkan Pasal 14 UU No. 24 Tahun 2011, setiap orang yang memenuhi persyaratan kepesertaan wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
3. Hak didaftarkan oleh pemberi kerja dalam BPJS
Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
4. Hak memperoleh THR Keagamaan
Diatur antara lain dalam PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, sesuai status dan masa kerja pekerja.
5. Hak atas waktu kerja dan istirahat
Dasarnya Pasal 77 dan Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003, dengan ketentuan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
6. Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Dasarnya antara lain Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003, yang memberikan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
7. Hak atas perlindungan dalam PHK
Ketentuan mengenai PHK dan hak akibat PHK diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan alasan dan keadaan PHK.

IV. KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha pada prinsipnya wajib:
membayar upah sesuai ketentuan hukum;
memenuhi hak pekerja sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan;
mendaftarkan pekerja dalam program BPJS;
memberikan data pekerja secara lengkap dan benar kepada BPJS;
membayar kewajiban iuran sesuai ketentuan;
memenuhi hak THR;
memenuhi ketentuan waktu kerja, istirahat dan cuti;
memberikan perlindungan K3; dan
memenuhi hak pekerja apabila terjadi PHK.

V. SANKSI TERKAIT BPJS
Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011, maka berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif.
Bentuk sanksinya berdasarkan Pasal 17 ayat (2) meliputi:
teguran tertulis;
denda; dan/atau
tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

VI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila hak pekerja tidak dipenuhi dan terjadi perselisihan hubungan industrial, Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan para pihak terlebih dahulu melakukan perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Perundingan Bipartit pada prinsipnya harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan.
Apabila Bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004, termasuk pencatatan pada instansi ketenagakerjaan dan proses mediasi/konsiliasi sesuai jenis perselisihannya.

VII. PENDAPAT HUKUM MERAH PUTIH LAWYERS
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terbukti terdapat pekerjaan, upah dan perintah, maka terdapat dasar hukum untuk menyatakan adanya hubungan kerja dan sejak itu timbul hak serta kewajiban hukum antara pekerja dan pengusaha.
Pengusaha tidak dapat menghilangkan hak normatif pekerja hanya dengan menggunakan istilah tertentu atau mengabaikan kewajiban administrasi ketenagakerjaan.
Hak pekerja bukan hadiah dan bukan kemurahan hati pengusaha. Hak pekerja adalah hak yang dilindungi oleh hukum.
Apabila hak tersebut tidak dipenuhi, pekerja berhak menuntut pemenuhannya melalui mekanisme hukum, dimulai dari Bipartit dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

MERAH PUTIH LAWYERS
Advokat & Konsultan Hukum
MENGAWAL HAK • MENEGAKKAN KEADILAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *