Disusun untuk kepentingan perlindungan dan pendampingan hukum pekerja/buruh
I. POKOK PERMASALAHAN
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan berarti pengusaha dapat menghilangkan hak-hak pekerja secara sepihak.
Apabila hubungan kerja berakhir karena PHK, pekerja pada prinsipnya tetap mempunyai hak atas pembayaran hak-hak akibat PHK sesuai dengan alasan PHK, masa kerja, upah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum utama yang relevan adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
II. HAK PEKERJA AKIBAT PHK
Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar:
Uang Pesangon (UP);
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
Uang Penggantian Hak (UPH) yang seharusnya diterima pekerja.
Ketentuan tersebut secara tegas menempatkan pembayaran hak akibat PHK sebagai kewajiban pengusaha.
III. UANG PESANGON
Besaran pesangon pada dasarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan ketentuan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.
Sebagai gambaran, untuk masa kerja:
kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah;
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah;
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah;
dan seterusnya sesuai tabel masa kerja dalam Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021.
Namun, besaran akhir pesangon tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan masa kerja, karena persentase hak dapat berbeda menurut alasan PHK sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
IV. UANG PENGHARGAAN MASA KERJA
Selain pesangon, pekerja yang memenuhi persyaratan berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
UPMK diberikan berdasarkan masa kerja pekerja dan ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Dengan demikian, perusahaan tidak boleh secara sepihak menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK hanya berhak menerima gaji terakhir tanpa memperhitungkan hak-hak lain yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja.
V. UANG PENGGANTIAN HAK
Pekerja juga dapat mempunyai hak atas Uang Penggantian Hak (UPH).
Komponen hak tersebut harus diperiksa berdasarkan kondisi hubungan kerja dan hak pekerja yang belum diberikan oleh perusahaan.
Karena itu, dalam menghitung hak PHK harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
sisa cuti yang memenuhi ketentuan;
hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja;
peraturan perusahaan;
perjanjian kerja bersama; dan
hak lain yang menurut peraturan perundang-undangan masih harus dibayarkan.
VI. PHK TIDAK BOLEH DILAKUKAN SECARA SEWENANG-WENANG
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemberitahuan PHK.
Apabila pekerja menerima pemberitahuan PHK tetapi menolak PHK tersebut, pekerja harus menyampaikan surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan PHK.
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.
Apabila bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
VII. APABILA PENGUSAHA TIDAK MEMBAYAR HAK PEKERJA
Apabila perusahaan melakukan PHK tetapi tidak membayarkan hak pekerja sebagaimana mestinya, pekerja dapat:
1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada perusahaan;
2. Meminta perundingan bipartit;
3. Membuat risalah perundingan apabila tidak tercapai kesepakatan;
4. Meminta bantuan/mediasi kepada instansi ketenagakerjaan;
5. Apabila perselisihan tetap tidak selesai, menempuh mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
UU No. 13 Tahun 2003 sendiri tetap menjadi bagian penting dari rezim hukum ketenagakerjaan, meskipun sejumlah pasalnya telah mengalami perubahan.
VIII. KESIMPULAN HUKUM
Menurut pendapat hukum kami, pekerja yang mengalami PHK tidak kehilangan hak-haknya hanya karena hubungan kerja telah berakhir.
Sepanjang memenuhi persyaratan berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang berlaku, pekerja berhak menuntut pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak lain yang masih terutang.
Pengusaha tidak dapat menghapus hak pekerja secara sepihak hanya dengan menerbitkan surat PHK.
Apabila pekerja tidak menyetujui PHK atau tidak menerima perhitungan hak yang diberikan perusahaan, pekerja memiliki hak untuk menolak PHK dan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dimulai dari perundingan bipartit.
PHK bukan cek kosong bagi pengusaha. Hubungan kerja boleh berakhir, tetapi hak pekerja tetap wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
MERAH PUTIH LAWYERS
Advokat/Pengacara Pendampingan dan Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh












