MPN. INDRAMAYU – Laporan dugaan pengeroyokan yang menimpa Haji Aman dan putranya, Ari Yanto, kini menjadi sorotan. Laporan sudah resmi diterima Polres Indramayu, hasil visum telah diserahkan, bahkan perkara disebut berkembang menjadi saling lapor. Namun pihak Haji Aman mengaku hingga kini masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut laporan mereka.
Laporan tersebut tercatat melalui STPL Nomor LP/B/961/VIII/2026/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026.
Bagi Haji Aman, persoalannya kini bukan sekadar siapa yang paling keras berbicara. Ia meminta aparat membuktikan dengan tindakan bahwa setiap warga yang datang mencari perlindungan hukum benar-benar mendapatkan pelayanan dan kepastian yang sama.
«“Kami sudah melapor secara resmi. Visum sudah kami serahkan. Kalau memang ada proses yang harus kami jalani, kami siap. Tapi jangan sampai masyarakat sudah berani memilih jalur hukum, kemudian justru dibiarkan menunggu tanpa kejelasan,” tegas Haji Aman.»
Ia juga menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa. Jika pihak lain telah membuat laporan, menurutnya, seluruh laporan harus diproses secara objektif.
«“Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta hukum bekerja. Periksa kami, periksa pihak lain, periksa saksi, periksa bukti. Kalau ada yang salah, biarkan hukum yang menentukan. Jangan karena ada saling lapor lalu perkara menjadi kabur,” ujarnya.»
Pihak korban mendesak penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara. Mereka mempertanyakan apakah saksi-saksi telah dipanggil, apakah bukti telah diperiksa, serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil visum yang telah diserahkan.
Pertanyaan yang kini mengemuka sederhana: laporan sudah diterima, bukti awal sudah diberikan, lalu langkah hukumnya sampai di mana?
Perkara saling lapor seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengendapkan persoalan. Justru kondisi tersebut menuntut penyidik bekerja lebih teliti dan transparan untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti.
Haji Aman dan Ari Yanto menyatakan tetap memilih jalur hukum. Mereka tidak ingin persoalan diselesaikan dengan tekanan ataupun tindakan di luar hukum. Karena itu, mereka meminta aparat mengambil peran utama untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan titik terang.
Jangan sampai keberanian warga datang melapor justru berujung pada ketidakpastian.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun bukan hanya melalui pernyataan, tetapi melalui tindakan nyata. Setiap laporan harus ditangani sesuai prosedur, setiap bukti harus diperiksa, dan setiap pihak harus diperlakukan berdasarkan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Indramayu mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Haji Aman dan Ari Yanto. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepolisian maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Kini bola berada di tangan penyidik. Publik tidak membutuhkan perang narasi. Publik membutuhkan kepastian hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan bukti, siapa yang salah harus diproses sesuai hukum—tanpa pandang bulu.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan masih merupakan keterangan pihak pelapor dan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Slamet












