MPN. INDRAMAYU — Permintaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan FORMASI KARTU (Forum Masyarakat Indramayu Kawal Aspirasi Sampai Tuntas) memasuki babak baru.
Kali ini, FORMASI KARTU menggandeng MerahPutih Lawyers untuk mengawal proses permohonan informasi sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik tidak berhenti sebatas surat dan tanda terima.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain pembebasan lahan SMA/SMK Negeri Karangampel dan SMK Negeri Tukdana, proyek irigasi Lalanang, serta pengadaan excavator amphibi melalui e-katalog.
Dokumen yang diminta mencakup appraisal atau penilaian tanah, sumber anggaran, kontrak, berita acara pembayaran, HPS, laporan progres, hingga dokumen pengadaan yang menurut ketentuan dapat diakses publik.
Inilah titik krusialnya.
FORMASI KARTU tidak sedang menjatuhkan vonis. MerahPutih Lawyers menguji transparansi melalui dokumen.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan dokumen justru dapat menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran dan aset publik berjalan sebagaimana mestinya.
Namun jika ditemukan ketidaksesuaian setelah dokumen diperiksa, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk meminta penjelasan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.
Dari sinilah kontrol sosial bekerja: bukan dengan rumor, tetapi dengan data. Bukan dengan vonis, tetapi dengan pembuktian.
Tanda terima permohonan KIP telah diterbitkan PPID Kabupaten Indramayu tanggal 01 Agustus 2026
Kini publik menunggu respons pemerintah.
Mampukah Pemkab Indramayu menjawab pertanyaan publik dengan membuka data yang memang menjadi hak masyarakat?
FORMASI KARTU dan MerahPutih Lawyers menyatakan memilih jalur konstitusional: minta informasi, periksa dokumen, kawal proses, dan biarkan fakta menentukan arah berikutnya.
Karena pada akhirnya, kekuasaan yang transparan tidak perlu takut diperiksa—dan dokumen yang benar tidak perlu takut dibuka. (Red












