Indramayu -mpn.co.id. Ratusan petani datang berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Indramayu, Selasa (21/1/2025).
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan mereka kepada pemerintah.
Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) itu merasa dianak tiri kan oleh Pemerintah.
Koordinator aksi, Damuri (38) mengatakan, padahal sejak tahun 2027, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan judicial review UU Perlintan yakni No.87/PUU-XI/2013.
Salah satu putusan itu tentang Kelembagaan Tani, menurut Damuri, kelembagaan itu tidak hanya meliputi kelompok tani maupun gabungan kelompok tani saja.
Namun, semua kelembagaan tani yang dibentuk oleh petani, termasuk STI.
“Seharusnya semua kelembagaan tani yang dibentuk petani ini bisa pula mendapatkan sarana dan prasarana dari Pemerintah,” ujar dia.
Damuri menyampaikan, selama ini petani yang tergabung dalam STI tidak pernah mendapat fasilitas bantuan tersebut.
Termasuk pembinaan maupun perlindungan dari pemerintah.
Padahal, menurut Damuri, STI adalah organisasi yang legal dan sudah berbadan hukum. STI juga mempunyai basis anggota dan kegiatan yang nyata.
Tapi dari Dinas Pertanian ini tidak ada perhatian sama sekali,” ujar dia.
Damuri sendiri mengaku prihatin, pasalnya Indramayu dikenal dengan daerah lumbung pangan nasional dengan produksi padi terbanyak se-Indonesia.
Namun, perhatian dari pemerintah sendiri belum merata dirasakan semua petani.
“Menurut saya, kalau ingin mensejahterakan negara ini, mengangkat ekonomi negara ini, maka sejahterakan petani,” ucapnya. ( Amex