Mpn.co.id. Baru mengijak awal tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil kantongi data dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu.
Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi
(Tipikor) pada proyek Wisata Air Terjun Buatan tahap 5, yang terletak di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu dan kedua dugaan penyimpangan dalam pengajuan keridit yang tidak sesuai dengan SOP pada PT. BPR Indramayu Jabar periode tahun 2019-2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H, M.H didampingi Helmi Kasi Pidsus dan Gunawan Kasi Intelijen saat pelaksanaan pers rilis capaian kinerja di Aula Kejari Indramayu, Jawa Barat,Senin 6 Februari. 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya,S.H. M.H menjelaskan, “Dinas Pariwisata Kabupaten Indramayu telah melaksanakan proyek pembangunan Wisata Air Terjun Buatan tahap 5, tahun anggaran 2019-2021. Pada pelaksanaannya kami menemukan dugaan penyimpangan, seperti tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat,” jelas Ajie dalam Konferensi Pers.
Dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik itu dari Dispara, maupun pelaksana.
“Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian Negara yang dialami,” ungkap Ajie.
Ajie berharap, “Pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor yang tengah ditangani oleh Kejari Indramayu, hendaknya bersikap kooperatif. segingga dapat mempermudah saat penyidikan. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan,” tutup Kepala Kejari.(Tono)