Jurnalis Diduga Dilecehkan Saat Liput Sidang Kasus Paoman, Insan Pers Siap Tempuh Jalur Hukum

mpnTERPOPULER170 Views
Read Time:1 Minute, 7 Second

 

Indramayu, MPN – Insiden dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis saat peliputan sidang perkara Paoman berbuntut panjang. Sejumlah insan pers di Kabupaten Indramayu menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Langkah hukum itu ditempuh menyusul adanya ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan pengadilan. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah pengunjung sidang diduga melontarkan sebutan “wartawan soak” kepada awak media yang sedang melakukan peliputan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Mereka menilai ucapan itu bukan hanya menyerang pribadi wartawan, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami tidak terima dikatakan wartawan soak,” tegas Amex salah satu wartawan MPN

Menurutnya, wartawan hadir di persidangan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap kerja pers dinilai tidak dapat dibenarkan.

Insan pers Indramayu pun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Resor Indramayu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur larangan terhadap setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Selain itu, kalangan wartawan meminta seluruh pihak untuk menghormati tugas pers sebagai bagian dari pilar demokrasi dan kontrol sosial. Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dalam proses persidangan maupun kegiatan peliputan lainnya di Kabupaten Indramayu.   (Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *