Mpn.co.id. Indramayu, Selasa 12 Maret 2024 HY di dampingi kuasa hukumnya KUSWANTO PUJIANTONO, SH, laporkan suaminya SY ke polres Indramayu, laporan KDRT tersebut di terima langsung oleh SPKT dengan Nomor : LP/B/139/III/2024/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 maret 2024.
HY mengatakan pada awak media bahwa dirinya bukan sekali ini saya di perlakukan tak manusiawi oleh suaminya selama rumah tangga 3 tahun HY sudah mendapatkan perlakuan kasar suami sudah lebih dari 3 kali ” kali ini saya laporkan perbuatan suami saya ke polres indramayu karena saya sudah tidak kuat lagi”.
Penasehat Hukum HY Kuswanto Pujianyono. SH menegaskan” perbuatan SY ini tidak bisa di tolerir lagi, kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Indramayu agar segera menindak lanjuti Laporan kami ini sesuai hukum acara pidana “tegas kuasa Hukum HY KUSWANTO PUJIANTONO, SH.
hukuman atau sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut ini isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Red