Dukungan PCNU Indramayu Terhadap Penguatan Jaminan Produk Halal di Sektor SPPG-MBG

mpnRELIGI164 Views
Read Time:1 Minute, 39 Second

 

Mpn.co.id  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program strategis nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengingat skala produksinya yang masif dan sasaran konsumennya yang luas, aspek kehalalan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang diatur oleh undang-undang.

Halal sebagai Kewajiban Syar‘i dan Amanah Publik
Dalam pandangan Islam, kebijakan mewajibkan sertifikat halal bagi SPPG adalah sangat sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, bahkan dapat dikategorikan sebagai kewajiban agama (wājib syar‘ī) ketika menyangkut pelayanan konsumsi massal bagi masyarakat luas. Ujar KH. Mustofa ketua PCNU Kabupaten Indramayu

Hal senada diucapkan oleh Ketua LPBH NU Kabupaten Indramayu ADV. Dedi Buldani, SH. Kewajiban ini berlandaskan pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk SPPG, urgensi sertifikasi ini meliputi beberapa hal:
– Kepastian Bahan Baku: Memastikan seluruh komponen (daging, bumbu, minyak, hingga bahan tambahan) memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas.
– Integritas Proses: Menjamin fasilitas dapur, alat masak, hingga wadah makanan (food tray) tidak terkontaminasi bahan non-halal atau najis.
– Standar Operasional: Setiap SPPG wajib memiliki Penyelia Halal yang bertanggung jawab penuh terhadap Proses Produk Halal (PPH).
Sanksi bagi SPPG yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan langkah tegas bagi mitra atau unit SPPG yang melanggar ketentuan ini. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari administratif hingga penutupan operasional:

– Peringatan Tertulis Teguran resmi dari BPJPH kepada pengelola SPPG untuk segera mengurus sertifikasi dalam tenggat waktu tertentu.
– Badan Gizi Nasional memiliki wewenang untuk menghentikan operasional dapur SPPG jika dalam waktu yang ditentukan (biasanya 1 bulan) belum memiliki sertifikat.
– Pemutusan Kontrak Sepihak Berdasarkan klausul kontrak kerja sama, BGN dapat memutus kemitraan secara sepihak jika SPPG dinilai mengabaikan standar kehalalan dan higienitas.

Sertifikat halal bagi SPPG bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan konsumen dan perwujudan komitmen untuk menyajikan makanan yang tidak hanya bergizi, tetapi juga baik (thayyib). (Jhoys arcan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed