Dugaan Penggelapan Dana Proyek PJU, Pejabat Kesbangpol Indramayu Menghilang Saat Dikonfirmasi

Read Time:1 Minute, 38 Second

MPN. INDRAMAYU, – Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu berinisial YS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Indramayu, menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan dana kerja sama proyek penerangan jalan umum (PJU).

Berdasarkan keterangan pihak PT. MGI, persoalan tersebut bermula pada 11 Desember 2024 saat YS, yang ketika itu masih bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu, disebut meminta bantuan modal kerja untuk pelaksanaan proyek PJU yang dikerjakan melalui CV. Alma Jaya.
PT. MGI mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp57.280.000 kepada YS. Namun hingga saat ini, menurut pihak perusahaan, persoalan pengembalian dana tersebut belum terselesaikan.

Sementara itu, pihak CV. Alma Jaya menyatakan bahwa perusahaan mereka hanya dipinjam namanya untuk pelaksanaan proyek dimaksud dan menerima kompensasi berupa fee penggunaan perusahaan. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan proyek dan penggunaan dana yang telah diberikan.

Tim investigasi MPN telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada YS di kantor Kesbangpol Indramayu. Saat ditemui, YS menyampaikan bahwa dirinya akan kembali setelah mengantar anaknya pulang.
“Sebentar, saya antarkan anak pulang dulu ya, nanti saya balik lagi,” ujar YS kepada tim investigasi.

Namun hingga sore hari, YS belum kembali ke kantor sehingga konfirmasi lebih lanjut belum dapat diperoleh.

Kepala Badan Kesbangpol Indramayu yang menerima kedatangan tim investigasi menyampaikan bahwa pihak lembaga belum dapat memberikan komentar terkait persoalan pribadi pegawai. Meski demikian, ia mengaku akan menyampaikan persoalan tersebut kepada yang bersangkutan.
“Secara lembaga kami tidak bisa berkomentar apa pun, tetapi secara moral saya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan. Semoga bisa diselesaikan secara musyawarah,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari YS terkait dugaan tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas dan hubungan profesional dengan pihak ketiga.

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *