Mpn.co.id. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) telah lama dikenal sebagai institusi strategis dalam membentuk kader pimpinan nasional yang berwawasan kebangsaan dan memiliki pemahaman mendalam tentang ketahanan nasional. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan profesionalisme di berbagai sektor, kebutuhan untuk mengukur dan memastikan kompetensi individu dalam bidang ketahanan nasional menjadi semakin penting.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Puncaknya Lemhannas RI menerima lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat lisensi diserahkan langsung oleh Ketua BNSP RI, Syamsi Hari, kepada Gubernur Lemhannas RI, Dr. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si, dalam sebuah seremoni yang dihadiri ratusan pejabat tinggi negara, akademisi, dan tokoh nasional.
Dua tokoh kebanggaan asal Indramayu, Kang Ade Syaekudin dan Prof. Amilin, menjadi sosok sentral di balik berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemhannas RI yang diresmikan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Peresmian ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-60 Lemhannas RI serta peringatan Hari Kebangkitan Nasional, menjadikannya momen bersejarah dalam perjalanan lembaga strategis negara tersebut.
Keduanya memainkan peran vital dalam perancangan dan pelaksanaan LSP Lemhannas RI. Ade Syaekudin biasa disapa Kang Ade, yang dijuluki “Jenderal Lapangan”, dikenal dengan kemampuannya dalam mengambil keputusan strategis di lapangan. Sementara itu, Prof. Amilin, sang “Arsitek Strategi”, membangun fondasi konseptual serta menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pembentukan LSP ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyediakan mekanisme penilaian kompetensi yang objektif, terstandar, dan diakui secara nasional. Dengan adanya LSP Lemhannas RI, para profesional di bidang ketahanan nasional, baik dari kalangan sipil, militer, birokrat, maupun akademisi, dapat memperoleh pengakuan resmi atas kompetensi yang dimilikinya.
LSP Lemhannas RI dibentuk berdasarkan mandat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Kehadiran LSP ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem sertifikasi nasional yang kredibel dan mampu menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Selain itu, LSP Lemhannas RI juga merupakan langkah strategis dalam mendukung program penguatan sumber daya manusia (SDM) unggul, sebagaimana dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Melalui skema sertifikasi berbasis kompetensi, diharapkan tercipta SDM yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang teruji.
“Saya berharap LSP Lemhannas RI dapat mengembangkan skema sertifikasi yang berakar pada pilar-pilar ketahanan nasional. Dengan begitu, karakter peserta akan lebih komprehensif dan memiliki fondasi yang kuat,” ujar Kang Ade.
Dengan terbentuknya LSP Lemhannas RI, Lemhannas tidak hanya menjadi lembaga pendidikan dan pelatihan strategis, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam menjamin mutu dan kredibilitas kompetensi SDM di bidang ketahanan nasional.
“Ketika para tenaga pengajar Lemhannas RI telah bersertifikat kompeten, maka proses pendidikan akan meningkat kualitasnya. Output-nya adalah calon-calon pemimpin bangsa yang siap menghadapi tantangan global,” jelas Prof. Amilin.
Hal ini merupakan kontribusi nyata dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional yang berbasis pada prinsip-prinsip profesionalisme dan meritokrasi. ( tguh