Dua Pelaku Dalam Video Viral Lakalantas dan Penganiayaan Diamankan Polres Imdramayu

Read Time:1 Minute, 35 Second

 

mpn.co.id, GANTAR – masyarakat pengguna media sosial di hebohkan dengan video penganiayaan yang tersebar luas di facebook. Kejadian tersebut du ketahui tepatnya desa mekarjaya, blok janggot kecamatan gantar kabupaten indramayu, pada minggu dini sekira jam 02.00 wib (16/06’2024)

Informasi yang di himpun media mpn.co.id melalui kapolsek gantar, Iptu Karnala menjelaskan, kejadian tersebut dibenarkan bermula dari tiga unit sepada motor yang satu arah tiba tiba bersenggolan hingga terjatuh.

“Awalnya dua sepeda melintas di arah jalan raya gantar-sukaslamet hendak belok menuju gang BBT, tiba tiba dari arah belakang muncul kendaraan hendak mendahului, hingga tabrakanpun tidak terhindarkan lagi, namun penggendara yang di tabrak tidak terima hingga terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkap Iptu karnala (kapolsek gantar) pada keterangannya di kantor desa mekarjaya.

Di ketahui korban bernama syamsul taufik ilham sebagai karyawan di AHM (astra Honda Motor) warga desa mekarjaya kecamatan gantar.

Pasca kejadian Korban sempat di bawa ke puskesmas gantar, lalu di rujuk ke RSUD kabupaten indramayu, namun nyawanya tidak dapat tertolong hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Terduga dua orang pelaku penganiayaan kakak beradik di ketahui berinisal RJ dan AF
Masing masing warga blok. Punduan, desa mekarjaya.

Pihak keluarga terduga tersangka saat di temui di kediamannya mengatakan pihaknya sudah menemui orang tua korban untuk meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh kedua anaknya, hingga alhamrum meninggal dunia.

“kami atas nama keluarga sudah meminta maaf kepada keluarga korban, dengan sudah mendatangi ke rumah duka dan turut berduka cita atas kematian almarum Syamsul taufik ilham,” ujar pamannya.

Saat ini kasus sedang di tangani oleh Polres Indramayu, dan sudah di lakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP), dengan mencari barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna penyelidikan lebih lanjut, sambil menunggu hasil Outopsi menunggu ijin pihak keluarga.

Kedua Terduga tersangka penganiayaan tersebut dapat di kenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang KUHP. dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
(Jojo Sutrisno)

Leave a Reply