DPMD Indramayu Konsisten Wujudkan Pemerintahan Yang Bermartabat

Read Time:1 Minute, 49 Second

 

 

Mpn. Indramayu

Sesuai anjuran dari Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A melalui Asda, menganjurkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bahwa setiap ada kegiatan rapat ataupun kegiatan yang lainya dianjurkan untuk meninjau dan berkunjung di lingkungan desa atau dilingkungan kantor desa.

Hal tersebut agar bisa mengetahui kondisi kantor juga kondisi pelayanan. Tujuannya adalah untuk dapat menilai integritas dan leadership seorang Kuwu (Kades) yang memimpin di desanya, sebagai sosok atau figur yang didambakan oleh masyarakatnya.

Kepala Bidang (Kabid)Pemerintah Desa, A. Sulaeman, bersama timnya berkunjung ke Desa Panyingkiran Kulon, Kecamatan Cantigi, yang di pimpin oleh Kuwu Sugianto, S.Pd, pukul 10.30 WIB sampai kantor desa, disana hanya terdapat satu pegawai bagian tata usaha atas nama Andi, ditambah lagi lantai tampak kotor.

Dengan kejadian tersebut Kabid Pemerintahan Desa menginginkan kejadian seperti ini jangan sampai terulang dikantor desa yang lain, sesuai apa yang dijelaskan pada awak media

“Saya berharap seorang kuwu harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga harus bisa berkerjasama untuk maju bersama antara pihak pemerintah desa, jajaran kecamatan dan dinas terkait diatasnya, agar bisa bersama-sama menguatkan integritas seorang pemimpin agar Indramayu maju dan Bermartabat.

Di sisi lain, masih menurut Kabid, seandainya desa ini ingin maju dan mandiri, seorang pemimpin atau kuwu harus dibuktikan dulu tentang integritas, leadership begitupun management yang berkaitan dengan bidang pemerintahan desa, sehingga bisa menguatkan peningkatan kapasitas yang ada di pemerintahan desa, dan saya berharap kejadian seperti ini jangan terulang dikantor desa yang lain” tutur A. Sulaiman.

“Saya menginginkan semua kantor desa yang ada di Kabupaten Indramayu, yang berjumlah 309 desa,  harus patuh dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Saya berharap perangkat desa wajib mematuhi Perbup Nomor.111 yang berkaitan dengan jam kerja, disana mengatur perangkat desa dari jam 7.30 WIB s/d jam 16.00 WIB wajib sudah ada di kantor desa”, tambahnya.

Dengan demikian, bila terdapat perangkat desa atau desa yang ada di pelosok sekalipun, sekiranya tidak mematuhi peraturan, kami akan mengevaluasi dengan menggandeng pihak kecamatan untuk memberikan bimbingan dan mengarahkan. Jika desa masih tidak mau berubah sesuai dengan arahan maka kami tidak segan-segan mengeluarkan Surat Peringatan.

(Slamet

Leave a Reply