Mpn. – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu mencatatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 85,63 berdasarkan hasil survei pada Triwulan II Tahun 2026 (April–Juni). Capaian tersebut menempatkan kualitas pelayanan publik Diskominfo dalam kategori “Baik”.
Hasil tersebut menjadi indikator bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat memperoleh penilaian positif. Di bawah kepemimpinan Kepala Diskominfo, H. Suwenda, S.Sos., M.Si., berbagai upaya peningkatan kualitas layanan terus dilakukan, mulai dari penguatan keterbukaan informasi publik, pengembangan layanan berbasis digital, hingga optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Nilai IKM sebesar 85,63 mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai layanan yang disediakan Diskominfo. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam peningkatan pelayanan antara lain kemudahan akses informasi publik, kecepatan penanganan pengaduan masyarakat, serta penyediaan data dan informasi yang lebih mudah diakses.
“Nilai IKM yang mencapai kategori Baik ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Diskominfo serta masukan dari masyarakat. Hasil ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Indramayu,” ujar H. Suwenda.
Direktur Lawfirma Merahputih Lawyers, Advokat Dedi Buldani, S.H., mengapresiasi capaian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu yang berhasil meraih nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 85,63 dengan kategori “Baik” pada Triwulan II Tahun 2026.
“Sebagai pihak yang kerap mengajukan permohonan informasi publik untuk kepentingan pendampingan hukum maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kami merasakan adanya kemudahan dalam proses pelayanan informasi di Diskominfo Kabupaten Indramayu. Hal ini tentu patut diapresiasi setinggi – tingginya,” ujar Dedi Buldani. “Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, kami berharap pelayanan yang sudah baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh akses informasi yang adil, cepat, dan akuntabel,” tandas Merahputih Lawyers
Capaian pada Triwulan II Tahun 2026 ini diharapkan menjadi motivasi bagi Diskominfo Kabupaten Indramayu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Indramayu menuju Indramayu REANG.












